CIREBON, SC- Kepolisian Sektor (Polsek) Sumber Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan di SPBU Kemantren, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon yang terjadi pada Sabtu (23/11/2019) lalu. Dalam pengungkapan ini pihak kepolisian berhasil menangkap 2 dari 9 orang pelaku dan satu orang penadah pada Selasa (18/2/2020).
Kapolresta Cirebon, Kombes Polisi M Syahduddi melalui Kapolsek Sumber, AKP Sobirin, mengatakan, kejadian tersebut bermula saat korban berinisial DY (29) bersama tiga orang temannya ingin mengisi bensin di SPBU Kemantren pada Sabtu (23/11/2019) lalu sekitar pukul 23.00 WIB. Namun, saat korban yang tercatat sebagai warga Blok Sijambu, Kelurahan Pejambon, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon ini sampai di area SPBU, didatangi oleh dua orang pelaku yang tidak dikenal.
“Modusnya, pelaku menuduh seakan-akan korban telah memukul adik pelaku. Karena korban tidak merasa melakukan yang dituduhkan pelaku, korban pun tidak mengakuinya,” kata Sobiri kepada suaracirebon.com, Senin (24/2/2020).
Setelah itu, kata Kapolsek Sumber, salah satu pelaku memukul kepala korban kemudian para pelaku lainnya ikut memukuli korban bersama tiga orang temannya itu. Setelah puas, pelaku berinisial MA merampas sepeda motor milik korban.
Baca Juga : Bawa Sajam, Geng Motor Rampas HP Pedagang Roti
“Setelah merampas sepeda motor korban, para pelaku pun pergi melarikan diri,” ungkapnya.
Korban yang melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sumber langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim dengan melakukan proses lenyelidikan. Berdasarkan keterangan para saksi, hasil penyelidikan, dan data yang ada keberadaan pelaku pun diketahui kemudian dilakukan penangkapan.
“Awalnya pelaku ini kabur, kemudian dilakukan proses peyelidikan hingga keberadaan korban berhasil diketahui. Setelah itu kami menangkap dua orang pelaku berinisial MA (28) dan SS (17), sedangkan penadah berinisial AR (19). Kedua pelaku dan seorang penadah ini merupakan warga Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon,” ungkapnya.
Sobirin menjelaskan, penagkapan tersebut dilakukan di tempat yang berbeda. SS dan AR ditangkap dibrumahnya masing-masing, sedangkan MA ditangkap di rumah temannya di daerah Kleurahan Babakab, Kecamatan Sumber, saat sedang bermain di rumah temannya.
“Kemudian tersangka dibawa ke Polresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, sementara para pelaku yang belum tertangkap masih dalam pengejaran petugas. Untuk diketahui, MA merupakan seorang residivis dalam perkara membawa senjata tajam dan divonis hukuman di Pengadilan Kota Cirebon dan baru bebas pada bulan Maret 2019,” ungkap Sobirin.
Dia menyampaikan, para pekaku merupakan anggota geng motor di Cirebon. “Para pelaku mengaku bahwa dirinya bagain dari kelompok gank motor konack yg selama ini bikin resah warga. Dari tangan tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban jenis Yamaha Jupiter Z tahun 2013 dengan nopol E 2857 IG, dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU tahun 2012 dengan nopol E 4694 CN milik pelaku,” pungkasnya. (Kirno)