Secara keseluruhan, implementasi sistem mutu dan pelayanan di Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Cirebon dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Cirebon dibagi dalam empat fase, yakni Current System Appraisal, Design dan Development System, Implementation System dan Audit and Review.
Hal tersebut untuk menempuh 10 klausul yang telah ditetapkan dalam dokumen SMM SNI ISO 9001 versi 2015 yang antara lain melipuputi Scope (Ruang Lingkup), Normative References (Acuan Normatif), Terms and definitions (Istilah dan Definisi), Tontext of The Organization (Konteks Organisasi), Leadership (Kepemimpinan), Planning (Perencanaan), Support (Dukungan), Operation (Operasional), Peformance Evaluation (Evaluasi Kinerja) dan Improvement (Peningkatan).
BACA JUGA: 8.192 Keping E-KTP Didistribusikan
Oleh karena itu, sehubungan telah terbitnya sertifikat Sistem Manajemen Mutu (SMM) SNI ISO 9001:2015 dan telah diserahterimakan dari lembaga penjamin mutu international PT. TUV Rheinland Indonesia ke Pemerintah Kabupaten Cirebon yaitu Badan Keuangan dan Aset Daerah dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian dengan beberapa Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah dijaminkan. (Islah)