“Hari ini kita mengumumkan hasil pengungkapan kasus narkotika dan obat-obatan berbahaya sebanyak 25 kasus dengan jumlah tersangka 39 orang,” kata Komisaris Besar Polisi M Syahduddi saat konferensi pers di halaman Mako Polresta Cirebon, Kamis (20/2/2020).
Dia menyebutkan, dari hasil pengungkapan tersebut didominasi oleh penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ganja, dan penyalahgunaan obat keras ilegal.
“Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari sabu seberat 5,08 gram, ganja 171 gram, ditambah 14.445 butir mulai dari dextro, trihex dan tramadol,” jelasnya.
Kapolresta Cirebon menjelaskan, pengungkapan kasus narkotika dan obat-obatan terlarang sebagai upaya dalam memberantas peredaran dan penggunaan narkotika di wilayah pantura. Kedua puluh lima kasus ini diungkap di Kecamatan Weru, Plered, Depok, Klangenan, Palimanan, Arjawinangun, Gegesik dan Kecamatan Susukan.
“Kalo yang tersangka kasus sabu dikenakan pasal 112 jo 114 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan untuk kasus ganja dengan pasal yang sama dengan ancaman 4 sampai 14 tahun penjara,” ungkapnya.
Sedangkan dalam pengungkapan penyalahgunaan obat-obatan terlarang berada di Kecamatan Astanajapura, Pangenan, Gebang dan Kecamatan Losari. Pasal yang diberikan kepada seluruh pelaku penyalahgunaan obat-obatan terlarang yakni pasal 196 jo 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Kalo penyalahgunaan obat-obatan terlarang ini kita sasar wilayah timur Kabupaten Cirebon. Para tersangka yang kami tangkap ini terdiri dari berbagai macam profesi, 10 orang wiraswasta, 1 mahasiswa, 10 pedagang, 10 buruh, dan 3 orang pengangguran ” ucapnya
Melihat hasil pengungkapan kasus narkotika dan obat-obatan terlarang dalam kurun waktu hampir dua bulan, dinyatakan wilayah Kabupaten Cirebon sudah mengalami darurat narkoba. Bahkan penangkapan ini sebagai fenomena gunung es dan diyakini masih banyak yang menggunakan narkotika dan obat-obatan terlarang dikalangan masyarakat.
“Ada pergeseran fenomena penggunaan barang haram ini, yang awalnya dari golongan I beralih ke obat-obatan terlarang karena harganya jauh lebih murah sehingga banyak dari pengguna beralih,” tuturnya.
Syahduddi menegaskan pihaknya tidak akan berhenti dan terus berupaya menuntaskan peredaran barang haram ini di wilayah Kabupaten Cirebon.
“Kami melakukan ini karena mayoritas pengguna narkotika dan obat-obatan terlarang berada di usia produktif mulai dari 20-30 tahun,” pungkasnya. (Kirno)