SUMBER, SC- Musibah banjir yang terjadi di Kabupaten Cirebon pada 6, 7 dan 8 Februari 2020 telah merendam 27 desa di 10 Kecamatan. Hasil kaji cepat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cirebon, akhirnya pemkab memutuskan kejadian tersebut sebagai tanggap darurat bencana.
Namun, Kasi Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Cirebon, H Eman Sulaeman mengatakan, keputusan menetapkan tanggap darurat bencana masih dihadapkan beberapa kendala. BPBD pun masih harus menggelar rapat khusus dengan SKPD terkait.
“Cuma memang ada beberapa kendala, kita tidak bisa langsung memintakan tandatangan pak bupati. Dan kita juga masih ada rapat khusus,” ujar Eman, Rabu (12/2).
BACA JUGA: Dukung Alih Status Menjadi UIN, Pascasarjana IAIN Cirebon Jalin Kerjasama dengam Pemkab Tegal
Namun demikian, kata Eman, penanganan secara teknis terhadap warga terdampak bencana sudah dilakukan. Bahkan, sampai Rabu kemarin BPBD masih membuka Posko penanganan bencana di wilayah Kecamatan Gunungjati.
Berdasarkan data yang dihimpun BPBD, kata Eman, dari 27 yang terendam banjir itu tercatat ada 8.419 rumah. Selain itu, banjir juga merusak 6 TPT yang tersebar di beberapa desa.
“Ada beberapa sekolah mulai dari PAUD, SD, sampai SMA yang terdampak. Sampai sekarang kita masih melakukan pembersihan sampah-sampah bekas banjir,” ucap Eman.