Plh Kalapas Narkotika Kelas IA Cirebon yang juga Kasi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Mujiyana mengatakan, pihaknya akan langsung melakukan akselerasi sesuai apa yang menjadi perintah pimpinan. Dia menjelaskan, kegiatan tersebut digagas berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor PAS 03-3R -01-01 tahun 2020.
BACA JUGA: Lelang Selesai, Proyek Alun-alun Dialnjut Lagi
Menurut Muniyana, didalam keputusan tersebut tertuang perihal resolusi pemasyarakatan yang memerintahkan kepada setiap unit pelaksana teknis untuk melaksanakan program tersebut. Dengan tema yang mengusung slogan Speed Up Berprestasi Pemasyarakatan Pasti Bersih Melayani.
Untuk target capaian reformasi pemasyarakatan di Lapas Narkotika kelas IIA Cirebon, kata Mujiyana, adalah meliputi sejumlah item. “Kami berkomitmen untuk mewujudkan predikat wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) tahun 2020,” ujar Mujiyana.
Selain itu, Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon juga berkomitmen dalam pemberian hak remisi kepada 700 Narapidana (Napi) dan pemberian program integrasi berupa PB CB dan CMB kepada 93 narapidana.
BACA JUGA: Ratusan Warga Budur Tolak Pembangunan Kandang Ayam
Bukan hanya itu, ada pula pemberian program rehabilitasi medis dan sosial kepada 1.000 Napi pengguna narkotika. Mujiyana menjelaskan, program terintegrasi lainnya yakni pencegahan dan pengendalian penyakit menular dan peningkatan kualitas WBP menjadi SDM unggul melalui pelatihan keterampilan kepada 480 narapidana.
“Kami juga mewujudkan ketahanan pangan melalui penanaman tanaman pangan seluas 250 m2,” kata dia.
Terkait poin resolusi pemasyarakatan di Lapas Narkotika yang masuk dalam program unggulan, lanjut Mujiyana, yaitu berupa rehabilitasi pelaksanaan terapi kelompok dalam bentuk pelatihan criminion. Kemudian screening penyakit menular seperti TB, HIV dan Spilis serta peningkatan kualitas dalam mewujudkan penyelesaian over crowding dengan metode crash program.
Sementara itu, Dirjen PAS, Sri Puguh Budi Utami dalam sambutan melalui video conference menyampaikan 15 poin deklarasi resolusi Pemasyarakatan 2020. Ke-15 poin itu di antaranya yakni berkomitmen mendorong 681 Satker Pemasyarakatan se-Indonesia mendapatkan predikat WBK dan WBBM.
BACA JUGA: Polda Jabar Tes Urine Anggota Zona Barat Polresta Cirebon
Resolusi Pemasyarakatan tahun 2020 merupakan kebulatan tekat secara berkelanjutan dalam rangka meningkatkan setiap aspek pelayanan yang menjadi tugas dan tanggung jawab yang harus ditunaikan melalui aksi dan langkah pasti. (Islah)