Saat mendapat laporan, polisi tak lama langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan badan kepada tersangka.
BACA JUGA: Polda Jabar Tes Urine Anggota Zona Barat Polresta Cirebon
“USY terciduk pada hari Senin saat makan di salah satu rumah makan yang berada di Kecamatan Jatiwangi,” ujar Kapolres Majalengka AKBP. Dr. Bismo Teguh Prakoso., SH., S.I.K,. MH.
Saat melakukan penggeledahan polisi mendapat 2 paket narkotika yang diduga dikonsumsi oleh tersangka. “Ditemukan 2 paket narkotika jenis sabu-sabu di saku baju bagian depan,” tandas Kapolres.
Melalui Kapolres, pengakuan tersangka USY barang haram tersebut dibeli melalui handphone dan hanya untuk dikonsumsi secara pribadi. Sabu tersebut dipake sendiri dan didapat dengan cara memesan lewat telepon dari seseorang bernama Codet (DPO) warga asal Cirebon. “Tersangka membeli sabu sebanyak 2 gram dengan harga Rp 2.800.000,” katanya.
BACA JUGA: Diduga Tabrak Truk, Rider Honda Tewas
Saat ditanya oleh Kapolres, tersangka mengkonsumsi sabu untuk menjaga daya tahan tubuh.“Untuk menjaga stamina aja Pak,” ujar USY.
USY dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 jo 127 ayat 1 hurup a, UU RI No.35 Th 2009 Tentang Narkotika. “Tersangka diancam 4 sampai 12 tahun penjara,” tegas AKBP. Bismo. (Eka)