Sementara itu Kepala UPTD PK Wilayah III Cirebon, Ratwiyatno menilai audiensi tersebut sebagai langkah yang positif. Ia juga menganggap hal tersebut merupakan sebuah kontrol sosial pekerja kepada pemerintah.
BACA JUGA: PNS Pelayan Bukan Dilayani
“Kami akan selalu merespon aspirasi ini dan menyelesaikan masalah ini secepatnya sesuai apa yang dikehendaki oleh FSPS apapun permasalahannya yang kami harapkan semua dapat berjalan kondusif tercipta suasana harmonis antara pekerja dan pengusaha dari situlah kami mengawal sesuai dengan fungsinya yaitu mengawal regulasi aturan bidang ketenagakerjaan,” katanya.
Dia menjelaskan terkait PT M Tengahtani sendiri pihaknya akan melakukan penyidikan ulang hal tersebut disebabkan beberapa faktor terutama adanya perubahan status kepegawaian PPNS dari Kabupaten Cirebon ke Provinsi Jawa Barat. (Vicky)