Pada audiensi tersebut FSPS meminta jawaban tindak-lanjut dan perkembangan kasus beberapa perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran ketenagakerjaan, seperti disampaikan Kepala Biro Hukum FSPS Kabupaten Cirebon, Ariyanto.
BACA JUGA: Gara-Gara Jalan Berlubang, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Mendapat 18 Jahitan di Kepala
Ariyanto menanyakan perkembangan dan tindak lanjut laporan mengenai kasus PT M Tengahtani. PT EBP dan juga PT T. Pihaknya menanyakan terkait pidana PT M Tengahtani yang pada tahun 2015 upah di bawah minimum yang telah dilaporkan sebelumnya dan benar kasus tersebut telah dihentikan dengan berbagai alasan.
“Bahkan, adanya wacana penyidikan ulang dengan kasus yang baru tetapi dengan obyek yang sama tentang pidana upah di bawah UMK tahun 2018 bukan melanjutkan yang tahun 2015 makanya kami tanyakan hal itu,” katanya.
Lalu terkait tentang masalah PT EBP, UPTD PK Wilayah III Cirebon telah memberikan apa yang pihaknya minta yaitu salinan nota pemeriksaan khusus yang nantinya akan dipelajari dari data tersebut.
Terkait PT T yang diduga tidak menyetorkan uang BPJS ketenagakerjaan ternyata sudah ada pemeriksaan. “Makanya kami meminta hasil perkembangan pemeriksaan kasus tersebut tapi sampai sekarang belum ada tembusan salinannya ke kami,” jelas dia.
Ari menegaskan ada beberapa jawaban yang diberikan UPTD PK yang hasilnya masih belum memuaskan sehingga pihaknya masih belum mengerti terkait SK PPNS penyidik yang berubah dari SK Kabupaten menjadi SK Provinsi Jawa barat.
BACA JUGA: Perlu Perbup Atur DD untuk Sampah
Dengan adanya notulen audensi ini pihaknya akan merencanakan melakukan pelaporan secara tertulis yang dilayangkan kepada Ombudsman terutama terkait penghentian perkara tersebut.
Sementara itu Kepala UPTD PK Wilayah III Cirebon, Ratwiyatno menilai audiensi tersebut sebagai langkah yang positif. Ia juga menganggap hal tersebut merupakan sebuah kontrol sosial pekerja kepada pemerintah.
BACA JUGA: PNS Pelayan Bukan Dilayani
“Kami akan selalu merespon aspirasi ini dan menyelesaikan masalah ini secepatnya sesuai apa yang dikehendaki oleh FSPS apapun permasalahannya yang kami harapkan semua dapat berjalan kondusif tercipta suasana harmonis antara pekerja dan pengusaha dari situlah kami mengawal sesuai dengan fungsinya yaitu mengawal regulasi aturan bidang ketenagakerjaan,” katanya.
Dia menjelaskan terkait PT M Tengahtani sendiri pihaknya akan melakukan penyidikan ulang hal tersebut disebabkan beberapa faktor terutama adanya perubahan status kepegawaian PPNS dari Kabupaten Cirebon ke Provinsi Jawa Barat. (Vicky)