“Targetnya akhir maret mudah-mudahan selesai. Tapi kalaupun masih ada, itu bagian dari realita layanan kependudukan yang harus kami hadapi,” jelas Syafrudin.
Pasalnya, Disdukcapil akan menghadapi sebuah realitas yang tidak mungkin bisa dibendung. Karena setiap hari warga yang berusia genap 17 dan warga yang berubah status atau e-KTP hilang dan rusak, pasti ada. “Ini memang kabar gembira, tetapi ingat layanan publik itu tidak menunggu,” ungkapnya.
BACA JUGA: “Warga Jangan Panik”
Dia mencontohkan, orang yang akan melakukan transaksi perbankan atau mau buka rekening tapi tiba-tiba e-KTP hilang, maka ketika orang yang bersangkutan menginginkan pelayanan identitas dalam waktu cepat, layanan cepat itu adalah Suket. Karena jika harus cetak e-KTP lagi maka membutuhkan waktu dan kesabaran melalui antrian panjang.
“Saya mengimbau, kabar gembira juga harus disikapi dengan hati-hati dilayanan publik, jangan sampai orang yang belum punya e-KTP, bukan karena kesalahan yang bersangkutan tetapi ditolak ketika harus membawa suket. Kabar gembira ini butuh kearifan antaranak bangsa, baik di layanan publik maupun warga yang bersangkutan. Jadi (suket) jangan ditolak dulu,” pungkasnya. (Islah)