SUMBER, SC- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu pendapatan terbesar dari sektor pajak di Kabupaten Cirebon. Angkanya berada dibawah pendapatan terbesar lainnya, yakni pajak penerangan jalan dan pajak BPHTB.
Demikian disampaikan Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg dalam rapat percepatan penerimaan PBB tahun 2020 dan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Pemda Kabupaten Cirebon dengan bank BJB cabang Sumber tentang optimalisasi penerimaan pajak daerah di aula Paseban, Setda, Rabu (4/3/2020).
BACA JUGA: Banyak yang Belum Tahu Public Safety Centre 119
Imron mengatakan, pada tahun 2019 pendapatan PBB mencapai Rp47.247.561.827 atau sebesar 22 persen dari pendapatan sektor pajak keseluruhan yaitu Rp200.137.863.242. Sedangkan pendapatan pajak PBB pada tahun 2020 ditargetkan sebesar Rp43.281.000.000 atau sebesar 18 persen dari target penerimaan pajak sebesar Rp242.322.630.000 atau 6,80 persen dari target PAD tahun 2020.
“Dengan dilaksanakannya otonomi daerah melalui UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, juga dibarengi dengan desentralisasi fiskal, pemda dituntut untuk dapat mandiri secara fiskal,” kata bupati.