Dia menjelaskan, batik dengan desain baru itu nanti akan dipakai secara serentak oleh seluruh PNS Kabupaten Cirebon pada setiap hari Kamis di Minggu kedua.
“Kewajiban memakai pakaian adat tidak perlu perda, cukup perbup saja. Cantolannya juga sudah ada, yaitu Perbup tentang Pakaian Dinas Bupati, Wakil Bupati, dan para PNS,” terang Ade.
BACA JUGA: Sensus Penduduk Online Kabupaten Cirebon Baru 2%
Ade menegaskan, kewajiban memakai batik baru setiap hari Kamis pada Minggu kedua itu berlaku juga bagi PNS yang bertugas di kesekretariatan Dinas Pemadam Kebakaran, Satpol PP dan Inspektorat. “Minimal di kesekretariatan itu harus, jangan mengelak,” tegasnya.
Sedangkan untuk instansi vertikal dan swasta termasuk anggota DPRD Kabupaten Cirebon, pemkab hanya mengimbau dalam penggunaan pakaian batik tersebut sebagai pakaian dinas. “Kalau ke swasta dan swasta sifatnya imbauan, ini batik Kabupaten Cirebon. Maka kita harapkan dewan juga pakai,” ungkapnya. (Islah)