KUNINGAN, SC- Keterlambatan membayar subsidi iuran BPJS menyebabkan puluhan aparat desa di Kabupaten Kuningan yang ingin berobat tidak bisa dilayani. Hal tersebut menyulut emosi mereka dan mengadukannya ke DPRD Kuningan.
“Kami menuntut pembayaran 4 % yang ditanggung oleh pemerintah segera direalisasi. Karena ini menyebabkan aparat desa maupun keluarganya yang akan berobat ditolak, dengan alasan BPJS nya ditangguhkan,” jelas Ketua APDESI Kuningan, Linawarman, saat memberi orasi dalam aksi unjuk rasa bersama ratusan aparat desa se-Kabupaten Kuningan, Senin (9/3), di gedung DPRD.
Aksi tersebut berjalan damai, dan puluhan perwakilan melakukan audiensi bersama Ketua DPRD, Nuzul Rachdy bersama Komisi IV, Kepala BPJS Cirebon, Kepala BPJS Kuningan, Kepala BPKAD Kuningan, Kepala BPMD Kuningan, juga dari pihak Rumah Sakit Umum ’45 dan RSU Linggajati.
BACA JUGA: Situs Kebuyutan Trusmi Cirebon Terbakar, Proses Pemadaman Habiskan 7.000 Liter Air
Dari hasil audiensi tersebut, Pemkab Kuningan akan segera membayar tunggakan bulan Maret sebesar Rp. 391 juta dan akan segera ditransfer ke rekening BPJS. Keterlambatan tersebut karena terkendala sistem.
“Pihak BPKAD tidak bisa mengeluarkan anggaran atau mentransfer anggaran BPJS tersebut, ketika belum ada ajuan dari pihak BPMD. Sedangkan Siltap (yang didalamnya ada tanggungan 1 % BPJS yang harus dibayar peserta-red), yang dibayar setiap bulan sudah dikoordinasikan dengan pihak BPMD,” ujar Kepala BPKAD Kuningan, Asep Taufikurohman.
Keterlambatan tersebut bukan karena Pemkab tidak punya uang dan tidak mau membayar, namun menurut Asep, karena sistem saja yang harus disesuaikan dengan aturan baru. Anggaran tersebut sudah disiapkan dan akan dialokasikan untuk BPJS aparat desa. Untuk tahun 2020 saja, sebesar Rp 4,5 milyar dianggarkan pada APBD khusus untuk membayar 4 % BPJS bagi semua aparat desa di Kuningan.
BACA JUGA: PDIP Lakukan Penyegaran PAC
Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 75 tahun 2019 tentang perubahan. Dalam Pasal 30 ayat 1 disebutkan, pejabat negara yang didalamnya adalah aparat desa akan mendapatkan iuran BPJS yang ditanggung pemerintah sebesar 4 %, sedangkan yang 1 % nya ditanggung oleh peserta BPJS (pejabat negara). Itu berlaku untuk tahun ini, kendati memang aturan baru tersebut masih transisi dan pihak Kementrian Dalam Negeri pun belum melakukan koordinasi dengan semua daerah di Indonesia.
Di tempat terpisah, Kabid Desa pada DPMD Kuningan, H. Akhmad Faruk menjelaskan, untuk pembayaran bulan Maret sudah bisa ditransfer. Sedangkan untuk bulan Januari dan Februari belum bisa, dikarenakan sistem pembayarannya berbeda dengan sistem pembayaran Maret.
BACA JUGA: Jalan Kanci hingga Waled Penuh Lubang
“Untuk Januari Februari nanti setelah sistem dan pembayaran bulan Maret selesai, karena bulan Janari Februari ini masih menggunakan sistem lama yaitu melalui sistem Simpony, dan akunnya langsung oleh desa. Rekonsiliasi data tagihan Januari Februari saja, masih ada 41 desa yang datanya belum masuk, maka desa harus segera membereskannya, kalau memang ingin segera cair,” papar Akhmad Faruk. (Nung)