SUMBER, SC- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon menghentikan sementara layanan perekaman e-KTP selama 14 hari ke depan. Penundaan layanan perekaman e-KTP juga berlaku di tingkat kecamatan seluruh Kabupaten Cirebon.
“Disdukcapil dan kecamatan tidak melayani dulu perekaman e-KTP selama dua pekan,” kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Cirebon, Mochamad Syafrudin kepada sejumlah Wartawan, Selasa (17/3/2020).
Menurutnya, penundaan pelayanan tersebut bagian dari ikhtiar dalam upaya pencegahan dan penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19) di Kabupaten Cirebon. Sesuai instruksi dari Pemda dan Kemendagri, lanjut Syafrudin, penundaan layanan perekaman e-KTP merupakan salah satu upaya mengurangi interaksi sosial dalam kurun waktu dua pekan.
BACA JUGA: ODP Covid-19 di Kabupaten Cirebon Meningkat Tajam
Dia mengungkapkan, Disdukcapil juga mengurangi kunjungan masyarakat yang membutuhkan pelayanan data diri e-KTP dengan menekankan pelayanan sistem online. Yaitu, masyarkat yang sudah mendaftar pencetakan melalui online, tidak harus menunggu di kantor Disdukcapil untuk mengambil fisik e-KTP.
“Kita terima pendaftaran dan kita cetak di sini, nanti setelah dua pekan, setelah dibukanya kembali interaksi sosial, mudah-mudahan, kami akan mendistribusikan (e-KTP) ke kecamatan-kecamatan. Jadi masyarakat tidak usah khawatir, tidak usah harus datang ke Disdukcapil, silahkan hasilnya diambil di kecamatan masing-masing,” terang Syafrudin.
Dia menjelaskan, sebelum e-KTP didistribusikan ke setiap kecamatan, Disdukcapil juga akan mengumumkan e-KTP yang sudah dicetak, di website disdukcapil.go.id. Sedangkan untuk megurangi kerumunan masa di kantor Disdukcapil, pihaknya juga menekankan kepada masyarakat untuk memanfaatkan proses layanan akte kelahiran secara online.
BACA JUGA: Kabupaten Cirebon Tanggap Darurat
Dalam kesempatan ini, Syafrudin mengimbau, bagi masyarakat yang bisa menunda kebutuhan data diri agar menundanya dua sampai tiga pekan mendatang. Seperti layanan pindah datang, perbaikan redaksi pada akte kelahiran, legalisir dan lainnya.
“Kalau bisa ditunda, sebaiknya ditunda. Di sini juga biasanya kami melayani 800 sampai 1000 orang, pada hari ini hanya antara 150 sampai 200 orang,” jelas Syafrudin.
Selain mensterilkan ruangan, Disdukcapil melakukan penyemprotan disinfektan di tempat layanan publik yang banyak kerumunan orang, seperti loket layanan e-KTP, KK, Akte kelahiran dan lainnya di kantor tersebut.
“Harapan kami, setelah ini mudah-mudahan tidak ada masalah lagi,” pungkasnya. (Islah)