Mulai Selasa (17/3) kemarin, Disdukcapil Kota Cirebon mulai menerapkan pelayanan secara online melalui handphone dan WhatsApp
KOTA CIREBON, SC- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon menerapkan pelayanan secara online. Keputusan ini sesuai dengan arahan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk Disdukcapil se-Indonesia sementara ini tidak melakukan pelayanan secara langsuang. Hal itu disampaikan Kepala Disdukcapil Kota Cirebon, Drs H Atang Hasan Dahlan MSi kepada Suara Cirebon, saat diminta konfirmasi soal pelayanan sejak menghadapi wabah Covid-19.
“Sejak menghadapi virus corona, kita sudah memberikan layanan untuk online, jadi tidak mesti datang ke kantor. Yang membutuhkan pelayanan untuk KTP Kartu Keluarga (KK) dan akte kelahiran, kita sudah siapkan tujuh nomer untuk pelayanan itu online,” kata Atang, Selasa (17/3/2020).
Ia mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan untuk mengurangi resiko penularan Covid-19 maka perlu melakukan Social Distancing Measure atau menjaga jarak kontak fisik dengan yang lain. Selain itu, kata Atang, ada beberapa poin penting yang harus dilakukan oleh seluruh jajaran Disdukcapil Kota Cirebon dalam mengantisipasi Penyebaran Covid-19.
“Mengurangi acara pertemuan, rapat, dan lain-lain yang menyebabkan kontak fisik. Terus membersihkan ruang-ruangan dan tempat publik dengan menyemprotkan desinfektan sesuai kebutuhan,” ujarnya.
BACA JUGA: Cegah Penyebaran Coronavirus, Semua Lembaga Pendidikan di Kota Cirebon Diliburkan
Kebijakan itu, lanjut Atang, diberlakukan sejak 17 Maret sampai dengan 31 Maret 2020. Pelayanan pendaftaran dilakukan melalui handphone ataupun WhsatsApp.
“Ada beberapa nomer yang bisa dihubungi selama antisipasi pencegahan coronavirus ini, kami membuka layanan via WhatsApp,” kata Atang.
Untuk pelayanan daftar penduduk (Dafduk) masyarakat bisa menghubungi nomor 0831-8828-7563, 0813-8828-7609, 0813-8829-1389, untuk layanan catatan sipil di nomor 0813-8516-8625, 0813-8516-8479, 0812-9285-3896, sedangkan untuk Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) masyarakat bisa menghubungi nomor 0813-8829-1265, dan 0813-8516-6984.
“Silahkan masyarakat hubungi nomor itu. Kami akan layani dengan tertib,” ujar Atang.
BACA JUGA: Fraksi NasDem Kota Cirebon Dukung Pencegahan Penyebaran Covid-19
Dia menegaskan, masyarakat datang ke kantor Disdukcapil hanya untuk mengambil data kependudukan yang sudah dicetak, itupun akan diinformasikan melalui WhatsApp. “Begitu kita sudah memberikan pelayanan yang tinggal tunggu, akan kami beritahukan melalui WA untuk pengambilannya kapan. Intinya kami memberikan pelayanan yang terbaik,” pungkasnya. (M. Surya)