MA Kabulkan Gugatan Terhadap Perpres Tarif BPJS, Komisi IV Sambut Baik
SUMBER, SC- Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review terhadap Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Peraturan tersebut ditetapkan akhir tahun 2019 lalu setelah Jokowi meneken Perpres Nomor 75/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Mengejutkan, dalam putusannya ternyata MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020 yang sudah diteken Presiden Jokowi. Untuk diketahui, dalam perpres tersebut iuran peserta BPJS untuk kelas III sebesar Rp42.000/orang setiap bulannya, untuk kelas II sebesar Rp110.000, dan kelas I sebesar Rp160.000.
BACA JUGA: Puas Putusan MA, Tinggal Tunggakan BPJS Mandiri
Dengan pemnbatalan tersebut, maka iuran BPJS akan dikembalikan besarannya sesuai kebijakan sebelumnya. Untuk kelas III peserta BPJS hanya Rp25.500, kelas II sebesar Rp51 ribu, dan untuk kelas I Rp80 ribu.
Keputusan MA berawal dari judicial review oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI). Mereka keberatan dengan kenaikan iuran berdasarkan perpres baru. Dalam gugatannya ke MA, mereka meminta kenaikan iuran BPJS dibatalkan.
Berdasarkan informasi Ketua Muda Mahkamah Agung (MA) Bidang Pengawasan Hakim Agung Andi Samsan Nganro yang dilansir sejumlah media mengatakan, keputusan sudah diketok MA pada Kamis 27 Februari 2020 lalu dalam Perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil.
Bagaimana sikap Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon yang membidangi masalah kesehatan? Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, H Mahmudi menyambut baik putusan MA tersebut. Keputusan tersebut sangat menguntungkan masyarakat, utamanya mereka yang berada di bawah garis kemiskinan.
BACA JUGA: Belum Terima Salinan, No Comment
Ia mengaku mendapatkan banyak keluhan dari masyarakat soal kenaikan iuran BPJS. Masyarakat telah memiliki itikad baik untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS, dengan harapan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan gratis saat sakit.
Bagi masyarakat miskin, sambung wakil rakyat daerah pemilihan (dapil) II ini, iuran sebesar Rp42.000 cukup besar, apalagi bila memiliki anggota keluarga lebih banyak, maka beban iuran tentu sangat besar.
“Wong mereka kadang penghasilannya hanya bisa untuk kebutuhan hari itu. Bahkan cenderung kurang. Jadi banyak yang tak bisa bayar atau kadang bayar kadang nunggak. Bahkan tak sedikit yang sama sekali gak mampu,” ungkap dia.
BACA JUGA: Aparat Desa Protes Keterlambatan Iuran BPJS
Putusan MA juga menjadi kabar baik bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon yang berencana membuat kebijakan pengganti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dalam bentuk pembiayaan BPJS untuk warga miskin. Karena kembali ke tarif sebelumnya sebesar Rp25.500 bagi kelas III, itu artinya lebih rendah dari anggaran yang direncanakan sebelumnya. Jauh lebih efisien, nilainya miliaran.
“jadi, ini kabar baik. Tak hanya bagi warga miskin, tetapu pemerintah daerah yang sedang menyusun formula pengganti SKTM bersama dewan. Kita berharap semua warga miskin dapat menjadi peserta BPJS,” harap politisi PKB ini. (Red/SC)