SUMBER, SC- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon belum akan melakukan lokal lockdown atau karantina wilayah. Pasalnya, karantina wilayah bukan kewenangan pemkab atau pemkot, melainkan kewenangan pemerintah pusat. Sampai saat ini, Pemkab Cirebon masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat demi mencegah Covid-19 di Kabupaten Cirebon.
Demikian salah satu point hasil arahan dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dengan para Bupati dan Wali Kota se-Jawa Barat melalui video conference (vicon) yang disampaikan Bupati Cirebon, Drs H Imron Rosyadi MAg, usai kegiatan tersebut, Senin (30/3/2020). Namun demikian, kata dia, pemkab dan pemkot bisa melakukan karantina parsial di tingkat desa atau kecamatan dengan mempertimbangkan jumlah kasus ODP dan PDP yang ada.
BACA JUGA: Kabupaten Zona Merah, Kota Harus Lockdown
“Belum, kita belum menerapkan itu. Untuk mengarantina wilayah kota maupun kabupaten belum ada karena arahan dari gubernur belum ada penutupan tingkat kabupaten atau kota,” ujarnya.
Selain belum ada arahan penutupan wilayah, sambung Imron, alasan lain yang membuat Pemkab Cirebob belum melakukan karantina wilayah adalah karena jumlah ODP dan PDP di wilayah ini tidak melonjak seperti di kabupaten lain.
BACA JUGA: DPMD Buka Layanan Lewat WA
“Kabupaten Cirebon tetap mengantisipasi, tapi sampai saat ini masih terkendali,” terang Bupati.
Selain itu, dalam vicon tersebut Bupati juga melaporkan update jumlah kasus ODP dan PDP seperti yang disampaikan Pemkab dan Pemkot lainnya di Jawa Barat. “Sekarang jumlah ODP ada 109 dan PDP ada 28 orang. Untuk orang yang positif ada 2 orang yang sedang dalam penanganan,” jelasnya. (Islah)