SUMBER, SC- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di daerah tidak menerbitkan Surat Keterangan (Suket) lagi. Disdukcapil Kabupaten Cirebon merespons positif permintaan Kemendagri tersebut.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Cirebon, Mochamad Syafrudin mengatakan, permintaan Kemendagri tersebut merupakan kabar baik untuk Disdukcapil dan masyarakat Kabupaten Cirebon. Itu berarti, Kemendagri sudah menjamin ketersediaan blanko e-KTP untuk seluruh masyarakat, termasuk masyarakat Kabupaten Cirebon.
“Adanya kabar bahwa kemendagri meminta daerah untuk tidak memberikan suket, bagi kami itu menjadi kabar yang menggembirakan. Karena dengan demikian kami pun tidak terbebani lagi dengan suket-suket yang sekarang beredar,” ucap Syafrudin.
Menurut Syafrudin, ketersediaan blanko sudah dirasakan Disdukcapil dalam beberapa bulan terakhir. Bahkan, blanko yang didapat Disdukcapil dari Kemendagri terus mengalami peningkatan signifikan. Sampai saat ini, Disdukcapil mendapat pasokan blanko e-KTP hingga 18 ribu keping per bulan.
BACA JUGA: Tawarkan Jasa Kaya Gituan Melalui WA, Ibu RT di Majalengka Kendalikan Prostitusi Online
“Kami selalu diberi antara 15 ribu sampai 18 ribu keping per bulan, dan ini sudah dibagikan ke 25 kecamatan pagi tadi (kemarin) 25 untuk cetakan print ready record (PRR). Sebelumnya kita sudah bagikan e-KTP untuk 10 kecamatan, berarti tinggal 5 kecamatan lagi,” ujar Syafrudin, Selasa (3/3/2020).