SUMBER, SC- Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 semakin meluas, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon mulai menerapkan pelayanan yang tidak menimbulkan kontak fisik. Pemerintah pesa (pemdes) yang akan mengajukan bantuan keuangan ke DPMD cukup mengirimkan foto dokumennya saja via WhatsApp.
Kepala DPMD Kabupaten Cirebon, H Suhartono melalui Kasi, Administrasi, Pemerintahan dan keuangan, Sunanto menjelaskan, pelayanan praktis tersebut resmi diberlakukan sejak 23 Maret lalu. Tidak seperti sebelumnya, pihak pemdes harus datang ke kantor DPMD dengan membawa dokumen yang dibutuhkan.
BACA JUGA: Cegah Covid-19 Bisa Pakai DD
Kini, dengan diberlakukannya layanan tersebut, maka semua pengajuan bantuan keuangan desa yang bersumber dari APBD Kabupaten Cirebon cukup dilakukan dengan cara mengirimkan foto dokumen via WhatsApp saja. Menurut Sunanto, pemberlakuan layanan tersebut untuk mencegah pertemuan fisik yang dikhawatirkan bisa menyebarkan Covid-19 lebih luas di Kabupaten Cirebon.
“Karena yang kami khawatirkan, kalau ada Covid di DPMD dan pihak desa datang ke DPMD mereka akan bawa oleh-oleh virus tersebut. Atau sebaliknya, karena kita tidak tahu siapa yang menularkan, mereka atau kita,” kata Sunanto, Senin (30/3/2020).
Untuk sementara, kata dia, teknis layanan tersebut berkas cukup ada di kecamatan. Dan nanti dari pihak kecamatan mengirimkan foto dokumennya ke DPMD. “Itu sudah berlaku sejak Senin (23/3/2020), sampai batas waktu yang belum ditentukan. Nanti menunggu kondisi membaik, baru berkas tersebut disampaikan ke dinas. Desa Pasindangan sudah mencoba pengajuan siltap mereka via foto saja,” terang Sunanto.
Namun jika kondisi semakin memburuk, lanjut Sunanto, pihak desa cukup mengirimkan foto dokumen tersebut ke kecamatan. Kemudian pihak kecamatan meneruskannya ke DPMD. “Bilamana desa tidak ingin kontak fisik dengan pihak kecamatan, desa bisa kirim foto ke Kasipemnya, terus dari kecamatan di kirim ke dinas,” ucapnya.
BACA JUGA: 500 TKI Kabupaten Cirebon Pulang Bulan Ini di Tengah Wabah Corona
Sunanto menjelaskan, foto dokumen memang harus dikirim ke pihak kecamatan dulu. Karena DPMD membutuhkan validasi dan rekomemdasi dari kecamatan. Dan cara pengiriman fotonya, bisa dilakukan via email atau WhatsApp. Tapi disarankan foto dikirim via WhatsApp karena lebih praktis.
“Tapi kami anjurkan, biar lebih cepat kerjaannya lebih baik via WA ke Pak Yodi, nomornya tercantum di surat edaran,” kata Sunanto.
Pengajuan bantuan anggaran yang bisa dilakukan dengan cara tersebut berlaku untuk semua bantuan yang dikelola oleh DPDM seperti bantuan kesra untuk imam masjid atau musala, siltap dan bantuan lainnya yang bersifat dari APBD. DPMD sendiri sudah menyebarkan Surat Edaran ke semua desa di Kabupaten Cirebon dengan mencantumkan nama dan nomor WhatsApp yang bisa dihubungi. (Islah)