KOTA CIREBON, SC- Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik angkat bicara soal adanya pernyataan Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Anwar Sanusi yang mengatakan jumlah warga Kota Cirebon Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung APBD tetap sebanyak 108 ribu orang.
“Munculnya angka 108.233 itu dikarenakan adanya anggaran Rp54 miliar yang sudah dianggarkan sebelumnya di tahun 2020. Itu sebelum putusan MA, artinya 42 ribu dibagi 12 bulan. Jadi target yang diinginkan Pemerintah itu 108.233 orang, tetapi setelah putusan MA perbandingannya akan sudah amat jauh antara 42 ribu dengan 23 ribu,” kata Fitrah kepada Suara Cirebon di gedung DPRD Kota Cirebon, Senin (16/3/2020).
Dirinya memandang persoalan tersebut masih bisa dipenuhi karena masih ada sisa anggaran Rp19 miliar dari perhitungan 70.6665 dikalikan Rp23 ribu dikali selama 12 bulan.
“Jadi menurut pandangan saya ini bisa dialokasikan bagi yang mempunyai BPJS, terkait apa yang disampaikan itu silva. Harapan saya pihak pemkot bisa konsultasi ke provinsi, kalau perlu kementerian untuk mengonsultasikan terkait SK Walikota yang sudah ditetapkan 108.233,” tambah Fitrah.
BACA JUGA: Fraksi NasDem Kota Cirebon Dukung Pencegahan Penyebaran Covid-19
Ia menjelaskan, adanya 108.233 ribu warga PBI dikarenakan ada angka Rp54 miliar, sehingga bagi dia jumlah orang jangan menjadi patokan. “Secara otomatis menjadi 197 ribu sekian, yang silva itu beda lagi. Harapan saya 108 itu ditingkatkan ditambahkan dengan 48.551 orang yang belum punya BPJS. Setelah itu ditutupi, masih ada silva lagi masih ada sisa Rp19,4 miliar. Kalau itu mungkin bisa jadi silva, karena belum ada SK pembayaran untuk yang menunggak,” paparnya.
Dirinya juga berharap pemerintah segera mengatasi beberapa yang menunggak, karena dengan bertambahnya tunggakkan itu akan membebani masyarakat, BPJS dan Negara.
“Harapan saya sih ada goodwil dan kebijakan Pemerintah Kota (Cirebon) untuk bisa mengatasi termasuk yang menunggak juga, kalau yang belum punya BPJS dengan keputusan MA ini bisa di-cover,”katanya.
BACA JUGA: Cegah Penyebaran Coronavirus, Semua Lembaga Pendidikan di Kota Cirebon Diliburkan
Dikatakannya, kalaupun hasil konsultasi tidak memperbolehkan untuk meng-cover tahun ini, pemkot bisa saja melakukan MoU terlebih dahulu dengan pihak BPJS Kesehatan untuk membiayai warga yang belum mempunyai KIS PBI APBD.
“Untuk yang menunggak bisa saja meng-hold (menahan) terlebih dahulu atau dengan membuat MoU dengan klausul dibayarkan di tahun berikutnya,” saran Fitrah.
Ditegaskannya, yang menunggak harus segera diselesaikan. Karena sudah merasa tidak mampu membayar yang akhirnya akan membebani rakyat. (M Surya)