CIREBON, SC- Puluhan anggota Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS) Kabupaten Cirebon menggelar audiensi dengan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan (PK) Wilayah III Cirebon di Jalan Pemuda no. 55 Cirebon, Jumat (28/2/2020).
Pada audiensi tersebut FSPS meminta jawaban tindak-lanjut dan perkembangan kasus beberapa perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran ketenagakerjaan, seperti disampaikan Kepala Biro Hukum FSPS Kabupaten Cirebon, Ariyanto.
BACA JUGA: Gara-Gara Jalan Berlubang, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Mendapat 18 Jahitan di Kepala
Ariyanto menanyakan perkembangan dan tindak lanjut laporan mengenai kasus PT M Tengahtani. PT EBP dan juga PT T. Pihaknya menanyakan terkait pidana PT M Tengahtani yang pada tahun 2015 upah di bawah minimum yang telah dilaporkan sebelumnya dan benar kasus tersebut telah dihentikan dengan berbagai alasan.
“Bahkan, adanya wacana penyidikan ulang dengan kasus yang baru tetapi dengan obyek yang sama tentang pidana upah di bawah UMK tahun 2018 bukan melanjutkan yang tahun 2015 makanya kami tanyakan hal itu,” katanya.