SEPASANG calon pengantin asal Kota Cirebon terpaksa menggagalkan resepsi pernikahannya. Hal itu dikarenakan adanya aturan dari pemerintah melarang kegitan yang dapat mengundang banyak orang selama pandemi Covid-19.
Calon pengantin ini ialah Egi Septiadi dan Endang Fitriyah. Direncanakan mereka akan melaksanakan resepsi dan akad nikah pada hari Minggu (29/3/2020), secara bersamaan.
Egi mengatakan, dirinya telah lakukan koordinasi dengan beberapa pihak termasuk kepolisian setempat dan sempat diperbolehkan. Namun, pada akhirnya ia harus merasa kecewa setelah mendapat kabar terbaru bahwa dia dilarang melaksanakan acara.
BACA JUGA: 500 TKI Kabupaten Cirebon Pulang Bulan Ini di Tengah Wabah Corona
“Awalnya saya sudah koordinasi dengan pihak Kepolisian dan KUA, sempat diperbolehkan akan tetapi baru kemarin mendapat kabar terbaru, bahwa tidak boleh ada keramaian,” kata Egi kepada Suara Cirebon, Sabtu (28/3).
Egi menjelaskan, bahkan untuk akad saja, pihak KUA sempat mengimbau agar membatasi jumlah undangan dan menyarankan untuk orang-orang yang penting saja.
“Kami dari keluarga mengiyakan hal itu, agar pelaksanaannya tetap lancar, untuk resepsinya saja kami batalkan,” jelas Egi.
BACA JUGA: Keringanan Cicilan Hanya Sampai 29 Maret
Wartawan pikiranrakyat.com itu akan menggelar acara di Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon. Berbagai persiapan jelang resepsi sudah dilakukan bahkan jauh-jauh hari undangan pernikahan sudah disebar.
“Tapi mau bagaimana lagi, kami ikuti aturan yang ada aja, karena situasinya sedang seperti ini,” pungkas Egi. (M Surya)