CIREBON, SC- Sebanyak 10 kendaraan Bus Rapid Transit (BRT) milik Pemkot Cirebon belum dapat beroperasi akibat belum adanya kejelasan mengenai pengelolaan secara keseluruhan. Hal itu disampaikan Wakil Walikota Cirebon, Dra Hj Eti Herawati kepada wartawan di ruangan kerjanya, Senin (9/3/2020).
“Kendala 10 BRT belum dapat digunakan karena regulasi yang harus diselesaikan dimana Kota Cirebon tidak punya UPTD hanya saja memiliki PD Pembangunan jadi kita serahkan kepada PD Pembangunan untuk mengelolanya,” kata Wakil Walikota Cirebon, Hj Eti Herawati.
Untuk mengelola 10 BRT, PD Pembangunan tidak bisa jalan sendiri. Untuk itu pihaknya pun menggandeng Organisasi Angkutan Darat (Organda) untuk mengurus rute BRT.
BACA JUGA: Tawarkan Jasa Kaya Gituan Melalui WA, Ibu RT di Majalengka Kendalikan Prostitusi Online
“Pengelola juga sudah bermitra dengan pihak swasta dan Pemkot harus memberikan support melalui Dishub, hanya saja komunikasi ini belum tersalurkan dengan baik terkait dengan berbagi kewajiban,” kata dia.
Bahkan, dirinya pun menuturkan selain dikelola oleh PD Pembangunan, Organda dan pihak swasta dalam pengoperasian BRT, terdapat wacana baru meliputi trans Jabar dan ini ditegaskannya akan dapat menjadi sebuah solusi bagi pengoperasian BRT.
“Tinggal menunggu kejelasannya saja, karena ada rapat terakhir yang belum selesai antara Dishub, PD Pembangunan, Organda dan pihak ketiga. Kalau masih deadlock kita juga bisa menerapkan konsep trans Jabar,” ucapnya.
BACA JUGA: Situs Kebuyutan Trusmi Cirebon Terbakar, Proses Pemadaman Habiskan 7.000 Liter Air
Eti menjelaskan, trans Jabar bukan berarti BRT beroperasi di seluruh wilayah Jawa Barat, melainkan dalam sekup kabupaten/kota yang berada di wilayah Kabupaten Cirebon dan Kuningan. (M Surya)