SUMBER, SC- Aksi panic buying yang dilakukan masyarakat di beberapa daerah di Indonesia di khawatirkan berdampak pada masyarakat di Kabupaten Cirebon. Untuk mengantisipasi ketersediaan masker dan hand sanitizer, serta kebutuhan pokok masyarakat, Polresta Cirebon melakukan monitoring ke sejumlah pusat perbelanjaan dan pasar tradisional di Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, dari kegiatan tersebut pihaknya sudah menerima beberapa laporan terkait kelangkaan masker dan hand sanitizer.
BACA JUGA: Cegah Aksi Borong Barang
“Sudah mulai muncul kelangkaan masker dan hand sanitizer. Meskipun masih ada beberapa pusat perbelanjaan dan toko yang masih menjual masker dan hand sanitizer, namun stoknya terbatas sekali,” kata Syahduddi usai gelar konferensi pers bersama Forkopimda lainnya, Rabu (4/3/2020).
Sedangkan terkait ketersediaan kebutuhan pokok, kata Kapolresta, sampai hari ini (kemarin) stoknya masih stabil dan masih dalam kategori aman. Karena sejauh ini di Kabupaten Cirebon tidak terjadi panic buying.
“Kita terus berkoordinasi dengan stakeholder terkait, termasuk disdagin dan lembaga konsumen untuk memastikan tidak adanya kelangkaan kebutuhan pokok,” papar Kapolresta.
Jika nanti ditemukan kelangkaan masker, hand sanitizer dan kebutuhan pokok, pihaknya akan mendalami terlebih dahulu penyebab kelangkaan tersebut apakah terjadi karena aksi pembelian yang masif atau memang ada upaya penimbunan. “Kalau ada upaya (penimbunan) itu kita sudah sepakat dengan kejaksaan untuk menindak tegas pelaku penimbun masker, hand sanitizer apalagi sampai menimbun kebutuhan pokok,” tegas Kapolresta.
BACA JUGA: Harga Masker Naik Tajam
Syahduddi menjelaskan, Polresta Cirebon akan menjerat para penimbun kebutuhan pokok dengan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Praktek Monopoli. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda Rp50 miliar dan penjara 5 bulan dengan denda Rp25 miliar.
Syahduddi menambahkan, Polresta Cirebon juga sudah melakukan patroli cyber untuk mengantisipasi penyebaran informasi hoax yang dilakukan oknum masyarakat yang tidak menginginkan situasi kamtibmas kondusif.
“Itu untuk penanggulangan informasi hoax dari isu korona agar jangan sampai masyarakat menjadi resah dan situasi menjadi tidak terkendali akibat informasi yang tidak benar,” ucap Syahduddi.
BACA JUGA: Banyak yang Belum Tahu Public Safety Centre 119
Sejauh ini, kata Syahduddi, tim patroli cyber Polresta Cirebon sudah melakukan antisipasi situs-situs dan medsos yang diidentifikasi berpotensi menyebarkan berita hoax. Namun, pihaknya belum menemukan sebaran informasi hoax yang sifatnya meresahkan.
Sementara itu, Kepala Kejari Sumber, Tommy Kristanto mengatakan, jika ditemukan kasus penimbunan kebutuhan pokok, Kejari tidak segan-segan untuk mengajukan tuntutan hukum maksimal kepada pelakunya. (Islah)