SUMBER, SC- Kebijakan Pemerintah memberi keringanan waktu pembayaran cicilan kredit atau tanggungan keuangan berlaku bukan hanya untuk Ojek Online (Ojol). Namun juga untuk masyakat sipil lainnya yang mempunyai tanggungan sama. Keringanan waktu pembayaran cicilan kredit seperti yang disampaikan pemerintah, berlaku sampai tanggal 29 Maret.
Anggota DPR RI, H Satori menjelaskan, pemberlakuan kebijakan itu untuk memberi kemudahan bagi masyarakat yang memiliki tanggungan dengan bank atau perusahaan finance atas pembatasan kegiatan masyarakat sejak merebaknya Covid-19.
“Berlaku sampai 29 Maret. Apakah akan ada perpanjangan masa berlaku atau tidak, kita tunggu keputusan lanjutan,” ujar Satori.
Apa yang disampaikan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem itu, sekaligius menepis informasi yang beredar luas di masyarakat yang menyebutkan bahwa pembayaran cicilan kredit ditangguhkan hingga satu tahun.
“Makanya itu tadi kepastiannya belum ada, nanti nunggu kabar selanjutnya,” paparnya.
BACA JUGA: 500 TKI Kabupaten Cirebon Pulang Bulan Ini di Tengah Wabah Corona
Satori mengungkapkan, keringanan pembayaran cicilan kredit bukan hanya berlaku untuk Ojol saja, melainkan berlaku juga untuk seluruh masyarakat sipil yang mempunyai tanggungan perbankan. Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah bukan berarti meniadakan tanggungan. Kebijakan itu, kata Satori, sifatnya hanya keringanan atau jeda waktu pembayaran.
“Masyarakat yang punya cicilan atau tanggungan keuangan, diberikan kesempatan jeda waktu yang cukup. Tapi angsuran tetap berjalan, bukan dihilangkan, hanya ditangguhkan saja,” kata Satori.
Untuk itu, lanjut dia, bank-bank atau perusahaan finance di Indonesia tidak perlu menurunkan debt collector atau jasa penagihan untuk mengejar cicilan nasabah.
Bahkan, kata Satori, selain perbankan atau perusahaan finance, keringanan juga berlaku bagi masyarakat yang telat membayar pajak kendaraan bermotor. Pemerintah juga menghilangkan denda pembayaran pajak kendaraan bermotor.
“Jadi tidak ada denda, Polri telah mengeluarkan Perkap untuk SIM, STNK, BPKB bahkan SKCK, semua tidak ada denda. Dan itu berlaku untuk masyarakat sipil, tidak hanya untuk tukang ojek online saja,” ungkapnya.
BACA JUGA: Alat Rapid Tes Terbatas, Kabupaten Cirebon Menunggu Droping Tambahan dari Pemprov
Dia menambahkan, dalam waktu dekat pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengumumkan secara resmi ada tidaknya perpanjangan keringanan tersebut.
“Nanti dalam waktu dekat OJK akan menyampaikan secara langsung. Sekarang ini perlu diluruskan soal kebijakan yang dikeluarkan bagi yang memiliki tanggungan, itu sifatnya hanya keringanan waktu pembayaran angsuran dan pemghapusan sanksi denda,” pungkasnya. (Islah)