Pelaksanaan Salat Jumat di Masjid Agung Sumber pada hari ini, Jumat (27/3/2020) ditiadakan. Ketentuan penggentian sementara kegiatan ibadah Salat Jumat di Masjid tersebut berlaku sampai batas waktu yang belum ditentukan.
KETUA DKM Masjid Agung Sumber, H Mushofa menjelaskan, penghentian sementera pelaksanaan Salat Jumat berjamaah di Masjid Agung Sumber didasari oleh beberapa hal. Di antaranya, karena ditetapkannya Kabupaten Cirebon sebagai zona merah Covid-19 oleh Gubernur Jawa Barat.
Selain itu, kata Mushofa, berdasarkan pernyataan Presiden yang menyebutkan Indonesia sebagai darurat Covid-19 dan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Mewabahnya Covid-19.
BACA JUGA: Inovasi Cegah Penyebaran Covid-19, Dinkes Luncurkan Bilik Spraying
“Dasarnya juga adanya Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Virus Corona,” jelas Mushofa, Kamis (26/3/2020).
Mushofa menambahkan, peniadaan Salat Jumat di Masjid Agung Sumber juga berdasar maklumat Kapolri nomor MAK/2/III/2020 Tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona dan Surat Edaran (SE) Bupati Cirebon Nomor 442/674) Dinkes Tentang Tindaklanjut Pencegahan Covid-19 di Kabupaten Cirebon.
“Dan terakhit, atas dasar taujihad MUI Kabupaten Cirebon tentang penyelenggaraan ibadah di masjid dalam situasi darurat covid-19,” paparnya.
Disinggung kapan pelaksanaan Salat Jumat kembali berjalan seperti biasa, Mushofa mengaku belum bisa memastikan batas waktunya. Namun, dia memperkirakan kondisi tersebut berlaku hingga dua kali Jumat. “Ya sampai ada pemberitahuan lebih lanjut,” ungkapnya.
BACA JUGA: Belajar di Rumah Resmi Diperpanjang
Pada Jumat sebelumnya, Masjid Agung Sumber masih menyelenggarakan Salat Jumat seperti biasanya. Saat itu, pihak DKM bekerja dengan Dinkes melakukan pengukuran suhu tubuh kepada semua Jamaah yang hendak menunaikan ibadah Salat Jumat di masjid tersebut. Selain menyediakan hand sanitizer, pihak DKM juga melakukan penyemprotan disinfektan lantai masjid terlebih dahulu. (Islah)