LEMAHABANG, SC- Makin sulitnya masyarakat memiliki data kependudukan seperti KTP atau surat keterangan (suket). Aapalagi ada aturan baru yang mengatur kepemilikan Suket.
Kondisi itu dikeluhkan pegawai Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon Bagian Pelayanan Umum dan operator, Atun. Ia mengakui ada aturan baru untuk soal kepemilikan Suket. Prosesnya tiga hari, agar tidak ada kesalahan dobel data atau NIK ganda.
Setelah memiliki suket, baru bisa untuk proses pembuatan KTP. Itu pun harus melalui sistem online dengan alamat http://ktpel.cirebonkab.go.id.
Senada disampaikan Kasi Pelayanan Umum Kecamatan Lemahabang, Barna. Ia menjelaskan bahwa untuk kepemilikan suket, asyarakat menunggu tiga hari.
BACA JUGA: Masjid Sumber Kurang Layak, Dewan Sedih
“Setelah masyarakat melakukan pemotretan atau perekaman, baru akan menerima suket tiga hari ke depan. Jadi tidak seperti sebelumnya, hari ini perekaman, suket bisa langsung dicetak. Namun untuk aturan baru, suket akan dicetak setelah tiga hari terhitung dari perekaman,” papar Barna.
Sementara itu, warga Kecamatan Astanajapura yang melakukan perekaman di Kecamatan Lemahabang, Nuryanto menyampaikan, sepertinya masyarakat seakan dipersulit untuk memiliki data identitas diri. Selain sering kali fasilitas jaringan yang eror, ditambah untuk memperoleh Suket saja harus menunggu tiga hari. Sebagai masyarakat ia meminta kepada pihak terkait agar jangan mempersulit masyarakat untuk memiliki kartu identitas diri.
BACA JUGA: Kunjungi Cirebon, IAIN Batusangkar Siap Bantu IAIN Syekh Nurjati Lakukan Kerjasama Luar Negeri
Pantauan Suara Cirebon warga yang melakukan perekaman tidak saja berasal dari Kecamatan Lemahabang, dari kecamatan Astanajapura pun melakukan perekaman di Lemahabang, dikarenakan jaringan terkandala. Hal ini menyebabkan antrean karena banyak warga yang akan melakukan perekaman. (Agus)