SUMBER, SC- Produk makanan olahan hingga ikan dan buah yang dijual di sejumlah pasar di Kabupaten Cirebon mengandung zat kimia berbahaya. Hal itu diketahui dari hasil penelusuran Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Cirebon ke sejumlah pasar di Kabupaten Cirebon, baik pasar pemda maupun pasar desa.
Kepala DKP Kabupaten Cirebon, H Muhidin mengatakan, penelusuran DKP ke semua pasar yang dilakukan pada tahun 2019 lalu itu menemukan banyak makanan mengandung zat kimia berbahaya beredar di luas di pasaran. Berdasarkan data uji mutu keamanan pangan di sejumlah pasar, ternyata masih banyak makanan olahan yang dicampur dengan zat kimia berbahaya, seperti boraks, formalin, methanil yellow, rhodamin, klorin dan pestisida.
“Hasil rapid test kami di lapangan, lontong mengandung boraks, cumi-cumi mengandung formalin, bakso mengandung boraks, dan buah anggur mengandung formalin,” jelas Muhidin, Selasa (10/3/2020).
BACA JUGA: Pelarian Dramatis Kakak Beradik Asal Cirebon Menghindari Kejaran Penculik
Selain sejumlah makanan tersebut, DKP juga menemukan makanan lannya seperti nuget, sosis, ikan, beras dan lainnya yang menggunakan zat kimia di sejumlah pasar tersebut. “Semua pasar di Kabupaten Cirebon ada saja (makanan) yang mengandung zat kimia,” tandas Muhidin.
Muhidin menambahkan, dari hasil penelusuran tersebut pihaknya juga sudah mengetahui nama dan alamat penjual sejumlah makanan tersebut. “Sudah diketahui by name by adres-nya,” ucapnya.
Namun, pihaknya tidak akan memberi tindakan atau sanksi terlebih dahulu. DKP akan proaktif melayangkan surat teguran atau mengundang para pedagang untuk diberi pemahaman tentang bahaya dari zat kimia tersebut.
BACA JUGA: Tawarkan Jasa Kaya Gituan Melalui WA, Ibu RT di Majalengka Kendalikan Prostitusi Online
“Jadi nama penjual tidak boleh dicantumkan (disebutkan) dulu. Setelah kami telusuri ternyata kebanyakan pedagang kecil yang tidak memiliki izin, bukan produsennya,” terang Muhidin.
Namun, jika setelah dilakukan pendekatan ternyata mereka masih membandel menjual makanan mengandung bahan pengawet, pihaknya akan menyerahkan penindakannya kepada Satgas Pangan sesuai Perda No 2 Tahun 2019 tentang Sanksi Penggunaan Zat Kimia.
“Kalau masih terus-terusan seperti itu ya nanti kami serahkan ke satgas pangan,” tukasnya.
Menurutnya, keputusan menyerahkan tindakan pemberian sanksi ke Satgas Pangan itu berdasarkan kesepakatan dengan dinas terkait seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Dinas Kesehatan.
BACA JUGA: Gintung Lor Terparah, 430 Rumah Terendam, 292 Orang Mengungsi
“Dari hasil konfirmasi ke system kewaspadaan pangan daerah (SKPD), dinas perindustrian perdagangan dan dinas kesehatan mendukung langkah yang kami lakukan,” ungkapnya.
Ia mengimbau kepada seluruh pedagang untuk tidak melakukan hal serupa lagi. Karena hal itu sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat yang mengonsumsinya. (Islah)