PALIMANAN, SC- Sudah sekira tiga bulan gorong-gorong di depan Pos Lindes Desa Palimanan Timur, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon amblas. Lubang yang menganga sekira satu meter itu dibiarkan begitu saja tanpa ada upaya penanggulangan darurat untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
Informasi yang berhasil dihimpun Suara Cirebon menyebutkan, usia gorong-gorong tersebut sebenarnya masih tergolong baru. Yaitu belum genap satu tahun karena baru dibangun sekitar pertengahan tahun 2019 lalu. Kini, akibat jebolnya gorong-gorong tersebut, membuat pengendara roda dua maupun roda empat, merasa tidak nyaman.
Warga desa setempat yang mengaku bernama Bakri mengatakan, jebolnya gorong-gorong tersebut terjadi sejak memasuki musim penghujan, yaitu sudah sekira tiga bulan lalu. Saat itu, sebuah truk bertonase tinggi melintasi gorong-gorong yang tergenang air akibat curah hujan. Jebolnya gorong-gorong tersebut membuat truk sempat oleng.
“Itu (amblas) sudah lama, ya sejak awal musim hujan saja,” katanya.
Akibat amblasnya gorong-gorong tersebut, pengguna jalan yang melintas harus extra hati-hati. Selain jalan menjadi sempit, kondisi jalan di sekitar lokasi amblasnya gorong-gorong juga bergelombang. Bukan hanya itu, pengendara juga harus mewaspadai kondisi jalan berlubang yang berada persis di perempatan. Jaraknya sekira 15 meter dari gorong-gorong yang amblas.
Bahkan, lubang di perempatan jalan yang menghubungkan Desa Semplo, Balerante, dan Beberan itu kerap menyebabkan kecelakaan. Terlebih saat hujan atau sesudah hujan turun. Dia juga mengungkapkan, pihak Kecamatan Palimanan telah meninjau kondisi gorong-gorong tersebut.
“Malah di perempatan itu kalau tergenang air sering terjadi kecelakaan. Kan di situ jalannya juga berlubang. Dari kecamatan sih sudah meninjau ke sini, melihat-lihat gitu,” terangnya.
BACA JUGA: Jas Hujan Cukup Safety
Sementara, Kuwu Desa Palimanan Timur, Drs Rabun saat dihubungi via WhatsApp, membenarkan kondisi gorong-gorong yang amblas. Namun menurut kuwu, gorong-gorong tersebut merupakan kewenangan Pemda.
“Ya itu (kewenangan) pemda mas,” ujar kuwu singkat. (Islah)