Ditengarai Masih Banyak yang Belum Tercatat karena Tidak Melaporkan Diri
SUMBER, SC- Masyarakat Kabupaten Cirebon nampaknya abai dengan imbauan pemerintah yang meminta mereka tidak mudik. Mereka justru ramai-ramai mencuri start mudik ke kampung halamam alias mudik dini. Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon mencatat, peningkatan jumlah warga Kabupaten Cirebon yang mudik dini dalam dua hari terakhir mencapai 3.603 orang.
Juru bicara Gugus Tugas, Nanang Ruhyana mengatakan, bertambahnya jumlah pemudik itu terjadi hanya dalam dua hari, yakni sejak Jumat (3/4) hingga Sabtu (4/4/2020). Sehingga, kata Nanang, total pemudik dini di Kabupaten Cirebon hingga Minggu (5/4/2020) jumlahnya mencapai 7.103 orang.
“Betul, jumlah pemudik kambali bertambah, dari 3.500 sekarang sudah 7.103,” kata Nanang, Minggu (5/4/2020).
Menurutnya, dengan bertambahnya jumlah pemudik dini di Kabupaten Cirebon, maka secara otomatis jumlah kategori Orang Dengan Resiko (ODR) juga meningkat sesuai jumlah pemudik. Sehingga, sampai Minggu (5/4) kemarin, jumlah ODR di Kabupaten Cirebon sebanyak 7.103. Sebelumnya, tim Gugus Tugas mencatat 3.500 warga Kabupaten Cirebon yang sudah mencuri start mudik alias mudik dini. Tim Gugus Tugas memasukkan mereka kedalam kategori Orang Dengan Resiko (ODR) Covid-19.
Nanang menyampaikan, dari jumlah tersebut ditengarai masih banyak pemudik dini yang belum tercatat karena tidak melaporkan diri. Menurut Nanang, disaat Pemerintah berupaya maksimal melakukan pencegahan Covid-19, seharusnya masyarakat ikut mendukung upaya tersebut dengan melaporkan kedatangannya secara jujur.
“Dengan maraknya mudik secara dini pada saat ini, tentunya harus disikapi dengan baik. Terutama kepada para pemudik untuk berbuat secara jujur dan patuh untuk segera melaporkan ke pihak-pihak terkait, seperti ke RT atau ke pihak desa,” paparnya Nanang.
BACA JUGA: Alami Demam Tinggi, Pemudik Meninggal
Pasalnya, kata dia, data tersebut akan menjadi acuan tim Gugus Tugas dalam melakukan pemantauan sesuai kewenangan masing-masing.
“Seperti pihak kesehatan dalam hal ini bidan desa selaku garda terdepan, tentunya akan melaporkan kepada kepala puskesmas yang selanjutnya akan di tindaklanjuti oleh tenaga surveilans untuk dilakukan investigasi atau penyeledikan epidemiologi,” kata Nanang.
Selanjutnya, menurut dia, dari hasil penyelidikan epidemiologi akan didapati klasifikasi sesuai dengan ketentuan yakni ODR, ODP, atau PDP.
“Masyarakat tidak perlu takut dengan stigma apabila lapor diri kepada pihak-pihak terkait, justru perilaku ini akan membantu keluarga dan masyarakat di sekitarnya dalam pencegahan penularan covid-19,” ucap Nanang.
BACA JUGA: TKI Positif Covid-19 Majalengka Pernah Temui Keluarganya di Cirebon
Selain ODR, lanjut dia, di Kabupaten Cirebon juga sudah ada 4 orang yang masuk dalam kategori dengan istilah baru, yakni Orang Tanpa Gejala (OTG). Ke empat OTG itu kini masih dalam pemantauan tim.
Dalam kesempatan ini, Nanang mengimbau agar masyarakat patuh dan taat untuk mengisolasi diri selama 14 hari di rumah masing-masing. Selain itu, tetap menjaga jarak minimal 1 meter dengan anggota keluarga dan masyarakat. Jika ada keluhan seperti batuk, meriang dan panas serta sesak segera periksakan diri ke layanan kesehatan terdekat. (Islah)