SUMBER, SC- Untuk mempercepat penanaganan penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Cirebon. SE dengan nomor 510/784/Disperdagin itu ditujukkan untuk pusat perbelanjaan, toko swalayan atau toko modern, dan pasar tradisional atau pasar rakyat.
Bupati Cirebon, Imron Imron menjelaskan, SE yang sudah ia tandatangani itu berisi pembatasan jam operasional sejumlah toko modern dan pasar tradisional di Kabupaten Cirebon. Setelah ditandatangani kemarin, SE efektif berlaku sejak surat tersebut ditandatangani sampai tanggal 6 Mei 2020.
“Surat edaran ini untuk mengurangi kerumunan masyarakat dalam usaha pencegahan penyebaran Covid-19. SE berlaku sejak hari ini (kemarin) sampai 6 mei 2020,” terang Imron, Senin (6/4/2020).
Menurutnya, dalam SE tersebut dijelaskan pembatasan jam operasional toko modern, swalayan dan minimarket, yakni mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Namun, hal itu berbeda dengan minimarket yang berada di rest area tol. Jam operasional minimarket tersebut bisa selama 24 jam non stop.
Kendati demikian, pihak minimarket harus menerapkan SOP yang sudah disarankan oleh pemerintah. Sementara, untuk pasar tradisional, Pemkab Cirebon mengatur jam operasionalnya mulai pukul 02.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.
“Kalau waktu operasional pasar tradisional se-Kabupaten Cirebon dimulai sejak pukul 02.00 wib hingga pukul 12.00 WIB,” papar Imron.
BACA JUGA: Dampak Covid-19 Terhadap Ekonomi
Untuk supermarket maupun minimarket, Bupati menegaskan agar mereka mengaktifkan layanan order online atau delivery service dengan batas minimal belanja Rp100 ribu. Hal itu, imbuh Bupati, berlaku juga bagi rumah makan, cafe, coffe shop dan waralaba fast food. Sejumlah tempat kongkow itu diminta untuk tidak melayani makan di tempat bagi konsumen. Melainkan, menerapkan layanan drive thru atau layanan delivery service melalui pesanan online. (Islah)