CIREBON, SC- Setelah mengalami dua kali perpanjangan masa belajar di rumah, Pemkab dan Pemkot Cirebon melalui Dinas Pendidikan (Disdik) setempat kembali melakukan perpanjangan masa belajar di rumah bagi para siswa dari berbagai jenjang pendidikan.
Kabag humas Setda Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan mengatakan, secara resmi Disdik Kabupaten Cirebon telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 800/498/PSD) Disdik tentang pemberitahuan perpanjangan penyesuaian sistem kerja ASN.
Menurutnya, SE tersebut telah dikeluarkan oleh Disdik sejak 8 April lalu dan sudah dikirimkan ke setiap sekolah. SE Disdik tersebut dikeluarkan atas pertimbangan penetapan Gubernur Jabar tanggal 21 Maret yang menyebutkan Kabupaten Cirebon masuk zona merah Covid-19. SE Disdik juga sebagai tindaklanjut dari SE Bupati Cirebon nomor 800/2373/BKPSDM tanggal 31 Maret tentang perpanjangan sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Cirebon.
“Sehubungan dengan hal tersebut, maka kami sampaikan kegiatan pembelajaran bagi siswa kembali dilakukan di rumah,” kata Nanan, Minggu (12/4/2020).
Nanan menjelaskan, mulai 13 April sampai 22 April mendatang, siswa diarahkan untuk kembali belajar di rumah. Kemudian pada 23 sampai 25 April 2020, pemerintah menetapkan sebagai libur awal Ramadan.
Setelah itu, yakni mulai tanggal 27 April sampai 16 Mei 2020 pemerintah kembali memperpanjang masa belajar di rumah bagi para siswa untuk yang ke empat kalinya. Dan pada 18 Mei sampai 30 Mei 2020, pemerintah menetapkannya sebagai hari libur dalam rangka hari Raya Idul Fitri 1441 H.
“Dalam hal ini, kepala sekolah agar menyosialisasikan kepada para siswa melalui media online tentang upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Dan jadwal kegiatan pembelajaran berikutnya akan diberitahukan lebih lanjut,” terang Nanan.
Sementara itu, Kepala Disdik Kota Cirebon, Irawan Wahyono SPd MPd usai video conference (Vicon) di kantor PSC 119, Irawan menjelaskan, pelaksanaan work from home (WFH) dan belajar di rumah juga diperpanjang. Keputusan tersebut tertuang melalui surat edaran Nomor 443/022 Disdik tentang Penyesuaian Pelayanan Penyelenggaraan Pendidikan Dalam Rangka Pencegahan Penularan dan Penyebaran Infeksi Covid-19 di Kota Cirebon.
“Masa belajar anak sekolah di rumah diperpanjang. Guru, tenaga kependidikan, tenaga administrasi dan siswa diminta melakukan aktivitas dari rumah masing-masing. Perpanjangan masa belajar di rumah diambil setelah mempertimbangkan sejumlah hal,” tuturnya.
BACA JUGA: 79 Warga Binaan Hirup Udara Bebas
Diperpanjangnya masa belajar di rumah dan WFH ini, papar dia, disebabkan penyebaran Covid-19 hingga di minggu ke dua bulan April ini belum menunjukkan tanda penurunan. Sehingga, hal itulah yang menjadi kekhawatiran pihaknya.
“Selama masa belajar di rumah, guru, tenaga kependidikan, tenaga administrasi atau karyawan dan siswa diminta untuk benar-benar melakukan aktivitas dari rumah masing-masing,” paparnya.
Kepala sekolah, Irawan menjelaskan, juga diminta untuk melakukan pengaturan piket secara proporsional, atau paling banyak 30 persen dari jumlah guru, tenaga kependidikan dan karyawan.
Ini dikarenakan satuan pendidikan memiliki fungsi memberikan layanan publik, seperti ijazah sekaligus memiliki kewajiban untuk menjaga atau memelihara aset sekolah.
“Dengan tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 di satuan pendidikan,” jelas Irawan.
Selain itu, kata dia, satuan pendidikan sebagai komponen masyarakat juga diminta untuk melakukan peningkatan sosialisasi tentang pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19 kepada seluruh warga sekolah dan masyarakat.
BACA JUGA: RT/RW di Kota Cirebon Lakukan Penyekatan
Sosialisasi tersebut dapat dilakukan dengan pemasangan spanduk atau kain rentang di gerbang sekolah. Sedangkan sosialisasi kepada warga sekolah dapat dilakukan melalui pesan yang dapat disisipkan pada saat pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) daring.
“Hal khusus yang selalu disampaikan adalah agar selalu menjaga kebersihan, tidak melakukan aktivitas di luar rumah, kecuali sangat penting serta melakukan social distancing,” tandasnya. (Islah/M Surya)