CIREBON, SC- Ampun. Kata itulah yang keluar dari mulut dua tersangka pengedar obat sediaan farmasi tanpa izin saat akan diringkus Sat Res Narkoba Polresta Cirebon, Minggu (12/4/2020) lalu. Kedua tersangka yang tercatat sebagai warga Blok Kebon Kunir, Desa Kedungjaya, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon ini berinisial DS (22) dan JT (22).
Kapolresta Cirebon, Kombes Polisi M Syahduddi melalui Kasat Narkoba, Kompol Sentosa Sembiring mengatakan, DS tertangkap tangan mengedarkan sediaan farmasi tanpa kewenangan pada Minggu (12/4/2020) lalu sekitar pukul 09.30 WIB. “DS ditangkap di depan Pos Satpam Perumahan Taman Anggrek, Desa Kedungjaya,” katanya kepada Suara Cirebon, Selasa (14/4/2020).
Saat ditangkap, kata Sembiring, DS sedang memegang 195 butir pil trihexiphenidhil beserta uang di dalam dompet hasil penjualan sebesar Rp 65 ribu. “Menurut keterangannya, DS mendapat pil tersebut dari JT, teman sekampungnya,” paparnya.
BACA JUGA: Kapolresta : Kabupaten Cirebon Darurat Narkoba
Sesaat setelah menginterogasi DS di tempat penangkapan, pihaknya pun langsung melakukan pengejaran terhadap JT. Hasilnya, JT pun ditangkap di hari yang sama sekitar pukul 11.00 WIB saat berada di rumahnya.
“JT mengaku jika dirinya menerima pesanan DS untuk membelikan sediaan farmasi jenis pil trihexiphenidhil untuk dijual kembali kepada DW, warga Lawanggada, Kota Cirebon yang saat ini ditetapkan sebagai DPO,” bebernya.
BACA JUGA: Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Klangenan
Kasat Reksrim Polresta Cirebon menyebutkan, dari hasil penangkapan tersebut pihaknya berhasil mendapatkan beberpa barang bukti. “Dari tangan DS kami mengamankan 195 butir pil trihexiphenidhil, uang hasil penjualan sebesar 65 ribu, dan satu unit HP merk Samsung, sementara dari tangan JT kami mengamankan barang bukti berupa satu unit HP merk Oppo. DS disangka dengan Pasal 196 Jo, Pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Sedangkan JT disangka dengan Pasal 196 Jo, Pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 dan 56 KUHP,” pungkasnya. (Kirno)