CIREBON, SC- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon melakukan patroli untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati mengenai Jam Operasional Toko Modern dan Mini Market. Pasalnya, meskipun Surat Edaran tersebut telah diedarkan kepada masyarakat dan para pelaku usaha, tetapi masih saja ada beberapa toko yang tidak mengikuti aturan bupati tersebut.
Pada malam Minggu, aku personel Satpol PP, Dadang, jajarannya biasanya melakukan patroli ke sejumlah tempat keramaian di Kabupaten Cirebon dan masih mendapati beberapa toko yang buka melampaui batas jam operasional yang diijinkan seperti termaktub dalam Surat Edaran itu.
“Makanya, kami kasih imbauan dan langsung menutup tokoh tersebut,” kata Dadang, Senin (13/4/2020).
BACA JUGA: Brimob Bagi Sembako, Tukang Becak Bahagia
Berhubung tingkat kesadaran masyarakat yang masih kurang terhadap bahaya penularan virus Covid-19 maka banyak di antara mereka yang masih berkerumun dan keluar rumah tanpa memakai masker.
Dadang menuturkan, selama patroli dirinya masih banyak menemukan masyarakat yang nongkrong dimana para pedagang maupun pembeli sama-sama tidak memakai masker. “Disitu kami kasih tahu tentang pentingnya memakai masker,” jelas Dadang.
BACA JUGA: Forkoci Bagi-bagi Masker
Namun demikian, Dadang mengakui, selama patroli keadaan di lapangan cukup kondusif dan tidak ada kendala. Masyarakat pun cukup patuh atas tindakan yang diberikan oleh aparat keamanan. “Akan rutin mengimbau masyarakat tentang bahaya wabah virus Corona ini,” pungkasnya. (Ari)