CIREBON, SC- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon, Fitria Pamungkaswati menanggapi pernyataan Walikota Cirebon, Narshrudin Azis terkait zona merah Covid-19.
Menurut Fitria, Kota Cirebon berada di tengah Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan. Selain itu, Kota Cirebon juga sebagai kota translit, sehingga perlu meningkatkan kewaspadaan.
“Kita harus mewaspadai yah, karena Kota Cirebon nih dikepung sama daerah sekitar, Ciayumajakuning. Apalagi kita juga punya terminal dan stasiun yah, itu sangat memungkinkan bagi pendatang,” katanya kepada Suara Cirebon, Rabu (15/4/2020).
BACA JUGA: Disnaker Fasilitasi Pencari Kerja
Untuk itu, dia meminta Pemerintah Kota Cirebon untuk melakukan pendataan kepada pendatang melalui tingkat kecamatan sampai RT dan RW. “Pendataan-pendataan ini juga harus dilakukan secara signifikan oleh tingkat RT dan RW dan kelurahan,” ujarnya.
Selain itu, legislator dari dapil Harjamukti ini menegaskan, pusat kesehatan masyarakat di seluruh Kota Cirebon harus aktif “menjemput bola”. Ia juga meminta, masyarakat Kota Cirebon yang baru datang dari luar daerah (perantau), terutama dari daerah episentrum Covid-19 untuk melaporkan diri ke pihak terkait. Hal itu agar segera dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk memutus mata rantai Covid-19.
“Harus sadar diri, sehingga tidak membawa virus Corona ke Kota Cirebon. Minimalnya mereka mengarantina diri yah selama 14 hari,” paparnya.
BACA JUGA: Komisi III Minta DKOKP Proaktif dengan Keraton
Fitria juga mengungkapkan, Kota Cirebon saat ini belum sanggup untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pasalnya, kata dia, salahsatunya akan berdampak perekonomian masyarakat yang begitu besar. Sehingga hal itu harus dikaji ulang.
“Kalau menurut kami, Kota Cirebon belum terlalu bisa melakukan PSBB yah, kayaknya enggak bisa, harus dikaji ulang,” tandasnya. (M Surya)