KOTA CIREBON, SC- Diterbitkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda), mendapat respon dari berbagai pihak, termasuk juga Ketua Dewan Perwakilan Daerah Gerakan Pembumian Pancasila Jawa Barat, Pamriadi.
Melalui sambungan telepon seluler, kepada Suara Cirebon, Parmiadi mengatakan dirinya sangat setuju dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut. “Bencana Covid-19 yang melanda Indonesia sudah menjadi bencana nasional, dan menurut saya, ini merupakan langkah bagus dan patut kita apresiasi. Karena pemerintah pusat melalui jajaran menterinya benar-benar peduli terhadap kesehatan serta keselamatan rakyatnya di seluruh Indonesia,” ujarnya.
BACA JUGA: Satpol PP Temukan Toko Modern dan Tempat Hiburan yang Bandel
Dia menyatakan, dalam menyikapi pandemi Covid-19, pemerintah daerah wajib serius menaati, menjalankan semua peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, termasuk Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2020, tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 6 tahun 2020, mengenai Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan dan Dana Bantuan Operasional Kesehatan yang diperuntukan sebagai pencegahan atau penanganan Covid-19.
“Saya berharap, para kepala daerah dapat betul-betul segera menjalankan apa yang di instruksikan oleh pemerintah pusat agar rakyat yang terdampak Covid-19 ini dapat merasakan bantuan dari pemerintah. Dan bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia, supaya dapat menaati semua anjuran yang ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia karena semua ini demi kebaikan, keselamatan kita bersama,” pungkasnya. (Syaefullah)