CIREBON, SC- Senat Mahasiswa (Sema) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon meminta pimpinan kampus setempat segera memberikan sikap dan pernyataan terkait dibatalkannya diskon Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa.
“Kami ingin pimpinan di IAIN Syekh Nurjati Cirebon memberikan sikap atas dibatalkannya diskon UKT untuk mahasiswa yang minimal 10 persen itu,” kata Ketua Umum Sema IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Rohmawan kepada Suara Cirebon, Minggu (26/4/2020).
Diketahui, hal itu berawal ketika Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kemenag mengeluarkan surat untuk pengurangan UKT/SPP bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) akibat pandemi Covid-19 pada 6 April 2020.
BACA JUGA: Terkait Diskon UKT, IAIN Cirebon Ikuti Instruksi Pusat
Poin pertama surat tersebut berbunyi, “Rektor/Ketua PTKIN melakukan pengurangan UKT Mahasiswa Diploma dan S1 dan SPP Mahasiswa S2 dan S3 pada Semester Ganjil Tahun 2020/2021 dengan besaran pengurangan/diskon minimal 10% (sepuluh persen) dari UKT/SPP.”
Kemudian, pada 20 April 2020, Dirjen Pendis kembali mengeluarkan surat terkait penerapan kebijakan dan ketentuan UKT dan PTKIN. Dalam surat tersebut disebutkan, untuk anggaran tahun 2020 Kementerian Agama dikurangi sebesar Rp2.020.000.000.000.
“Memperhatikan semua kebijakan penganggaran di atas dan mempertimbangkan bahwa pengurangan anggaran tersebut akan menyebabkan terbatasnya anggaran operasional dan penyelenggaraan PTKIN, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menginstruksikan kepada Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) untuk tetap menerapkan kebijakan dan ketentuan Uang Kuliah Tunggal (UKT)sebagaimana telah diatur KMA yang berlaku,” begitu yang tertulis dalam surat bernomor B-752/DJ.I/HM.00/04/2020 yang ditandatangani Plt Dirjen Pendis, Kamarudin Amin.
Untuk itu, kata Rohmawan, hal itu tentu membuat mahasiswa merasa kecewa, tak terkecuali di lingkungan IAIN Syekh Nurjati Cirebon. Bahkan, mereka pun merasa Dirjen Pendis telah melakukan PHP (Pemberi Harapan Palsu).
BACA JUGA: Gegara Digigit Hewan Berbisa, Ini Kronologis Lengkap Meninggalnya Mahasiswa IAIN Cirebon
Untuk itu, terkait hal tersebut pihaknya menuntut pimpinan IAIN Syekh Nurjati Cirebon untuk memberikan sikap atas surat yang dikeluarkan Dirjen Pendis tersebut. Dari pantauan Suara Cirebon, Mahasiswa IAIN Cirebon tak tinggal diam, mereka telah melakukan sejumlah aksi, seperti memasang spanduk di sudut kampus dan menyebarkan #SeruanAksiMedia di media sosial (medsos) sebagai bentuk protes mereka.
Tak hanya meminta pimpinan IAIN Syekh Nurjati Cirebon memberikan sikap, bahkan pihaknya juga selalu melakukan kordinasi dengan Sema PTKIN Nasional terkait langkan berikutnya yang akan ditempuh untuk melayangkan protes ke Dirjen Pendis.
“Iya atuh mas (di-PHP-in Dirjen Pendis). Kita juga selalu kordinasi dengan Sema PTKIN Nasional untuk melakukan langkah selanjutnya. Kami pun sudah membuat surat audiensi untuk Dirjen Pendis atas pembatalan pengurangan UKT bagi mahasiswa,” tandasnya. (Arif)