SUMBER, SC- Pemkab Cirebon bersama Forkopimda, MUI Kabupaten Cirebon, Dewan Masjid Indonesia (DMI), dan Kemenag sepakat mengeluarkan seruan bersama tentang pelaksanaan ibadah bulan Ramadan di tengah pandemi Covid-19.
Seruan bersama itu ditandatangani oleh Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi, Dandim 0620 Lerkol arh Adhi Kurniawan, Kajari Sumber Tommy Kristanto, Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda, Ketua DPRD H Mohammad Luthfi, Kepala Kemenag H Mujayin, Ketua MUI Kabupaten Cirebon KH Wawan Arwani, dan DMI Kabupaten Cirebon H Sudirna, Rabu (22/4/2020).
Bupati Cirebon, Imron Rosyadi menjelaskan, seruan bersama pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan dilakukan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Cirebon. Surat seruan bersama itu akan diedarkan ke seluruh musala dan masjid di Kabupaten Cirebon melalui pemerintah desa setempat.
“Karena lusa (besok) bulan puasa, kita sepakat kegiatan yang rutin dilakukan di bulan puasa, sekarang dilakukan di rumah saja,” ujar Bupati.
Baca Juga: Komisi III Minta Lelang Patuhi Azas Kepatutan
Menurutnya, setelah seruan tersebut diketahui masyarakat luas, pihaknya akan melakukan pemantauan kegiatan Ramadan di setiap desa. “Kalau ada yang masih melaksanakan ibadah salat tarawih berjamaah berkumpul dalam satu titik misalnya, ya kita imbau dulu. Kita akan lakukan secara persuasif dulu, jika dibutuhkan dalil-dalilnya, nanti ada wejangan dari MUI. Tapi imbauan (seruan bersama) ini sudah mengarah kepada perintah,” kata Imron.
Ditempat yang sama, ketua MUI Kabupaten Cirebon, KH Wawan Arwani menjelaskan, munculnya seruan bersama tersebut didasari semangat yang sama karena ingin mencapai kemaslahatan bersama demi memutus mata rantai Covid-19 di Kabupaten Cirebon.
Karena itu, lanjut dia, menjaga atau mencegah penyebaran Covid-19 juga merupakan hal yang wajib dilakukan oleh semua pihak, termasuk masyarakat. “Ini kewajiban, menjaga atau mencegah juga wajib. Harus ada tumbuh kesadaran bersama, tidak mungkin hanya dari pemerintah saja,” ungkapnya.
Baca Juga: Bupati Terima Bantuan 20 Ribu Telur untuk Warga Terdampak Covid-19
Sebelumnya, jelang memasuki bulan Ramadan ditengah pandemi Covid-19, Pemkab Cirebon mengadakan rapat dengan sejumlah pihak terkait. Selain membahas penanganan Covid-19, rapat juga membicarakan soal pelaksanaan kegiatan ibadah di bulan suci Ramadan.
“Hari ini kita mengadakan rapat dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), ulama, dewan dan Forkopimda. Diantaranya masalah keagamaan,” kata Bupati Imron usai rapat, Jumat (17/4/2020). Menurutnya, hasil rapat tersebut disepakati bahwa pelaksanaan ibadah salat tarawih dilakukan di rumah masing-masing.
Selain itu, hasil rapat juga menyepakati beberapa kegiatan yang lazim dilaksanakan selama bulan Ramadan seperti buka bersama, sahur bersama, obrog, dan kegiatan pesantren kilat, ditiadakan.
“Bahwa kita sepakat, jadi untuk Ramadan ini tarawih di rumah saja. Tidak usah ada obrog dan sebagainya, sahur, buka bersama dan pesantren kilat ditiadakan dulu. Kalau ada masjid atau musala yang tetap melaksanakan, nanti kita lakukan silaturahmi,” kata Bupati.
Baca Juga: Belajar di Rumah, Guru Datang ke Rumah
Begitupun dengan pelaksanaan Salat Jumat, kata dia, hasil rapat disepakati selama Ramadan ini pelaksanaan Salat Jumat diganti dengan Salat Dzuhur di rumah. “Kalau untuk pelaksanaan Salat Idul Fitri, kita masih menunggu fatwa dan perkembangan Covid-19 karena itu masih jauh,” papar Imron. (Islah)