KOTA CIREBON, SC- Dalam ikhtiar memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Cirebon, Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon meniadakan layanan pembuatan E-KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran hingga pembuatan surat domisili, secara tatap muka, namun, saat ini dilakukan secara online.
“Kami tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat sebagaimana biasa, meskipun tidak secara tatatp muka,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Cirebon, Drs. H. Atang Hasan Dahlan, M.Si kepada Suara Cirebon di kantornya, Senin (27/04/2020).
Menurut Atang Hasan, walaupun ada aturan semacam pembagian jadwal, dari Walikota, Menteri Dalam Negeri, pihaknya tetap memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Akan tetapi berhubung situasinya seperti ini, pelayanan tersebut tidak dilakukan seperti biasa, pelayanan dilakukan berbasis Whatsapp (online). Jadi semua pendaftaran melalui online, kecuali bagi masyarakat yang sudah jadi atau selesai, pihaknya menentukan pengambilan berkas (baik E-KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Surat Keterangan Domisili) dalam beberapa hari, dan itu pun dalam pengambilannya diatur, misal yang masuk ke ruangan dua sampai tiga orang.
“Hal itu kami lakukan, untuk menghindari kerumunan yang menumpuk di dalam ruangan, itu semua sesuai dengan arahan Dirjen, dalam memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat,” ungkapnya.
Baca Juga: DKIS Kota Cirebon Pantau Informasi Hoax
Dalam mengantisipasi masyarakat yang belum bisa mengakses pelayanan secara online, Atang menjelaskan, pelayanan bisa dilakukan melalui pengumpulan di kecamatan masing-masing.
“Bagi warga yang memiliki keterbatasan akses online, pelayanan pembuatan Kartu Keluarga, E-KTP dan sejenisnya, bisa dikumpulkan dan diserahkan terlebih dahulu kepada petugas kecamatan, dari kecamatan itulah nantinya diserahkan kepada kami secara online,” ungkapnya.
Selanjutnya, Atang mengaku telah menyelesaikan beberapa berkas, dalam beberapa waktu, sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Untuk antisipasi dan mengikuti arahan dari Dirjen, berupa kerumunan minimal sepuluh sampai dua puluh orang, maka pihaknya sudah menyerahkan setiap bulan, sekitar tiga ratus lebih, dan itu langsung dikirim ke kantor kecamatan masing-masing. “Sedangkan untuk proses pembuatannya sendiri, tergantung dari pusat, tapi paling lamanya satu minggu,” katanya.
Baca Juga: Pembangunan Shelter Gelandangan Mundur
Atang mengimbau, agar masyarakat Kota cirebon, selalu mematuhi aturan pemerintah, dalam menghadapi Covid-19. “Biarkan kami yang bekerja di sini, anda tetap harus diam saja di rumah, misalnya berkas yang dibutuhkan sudah beres, kami pasti arahkan ke kecamatan masing-masing. Adapun berkas atau dokumen yang dirasa begitu penting, bisa langsung kontak ke kami, tinggal mau diambilnya kapan, tapi itupun harus sesuai dengan instruksi protokol kesehatan yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (Syaefullah)