KOTA CIREBON, SC- Pemerintah Kota Cirebon mengadakan finalisasi usulan Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) Anggaran Belanja Tidak Terduga (ABTT) untuk penanganan Covid-19 di Kota Cirebon.
Wakil Walikota Cirebon, Dra Hj Eti Herawati mengatakan, dari hasil ABTT ini perlu berkerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon untuk melakukan pendampingan.
“Nanti per dinas akan komunikasi dengan Kasi Datun dan Kasi Intel. Itu mungkin hasil refocussing pertemuan tadi, dari tiga refocussing nanti ada beberapa yang dijembatani teman-teman kejaksaaan untuk pendampingan,” kata Eti kepada wartawan usai memimpin rapat ABTT di Balaikota Cirebon, Selasa (28/4/2020).
Baca Juga: Bisa Inflasi atau Deflasi, BI Tunggu Rilis BPS
Dia menjelaskan, hasil refocussing tadi ada beberapa dinas yang akan diutamakan untuk pendampingan, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Perdagangan, Pertanian serta Ketenagakerjaan. “Kelihatan yang besar-besarnya aja. Untuk di tingkat kecamatan tetap ada pendampingan, tetapi tidak secara khusus,” ujar Eti.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Ewang Jasa Rahadian, pihaknya tidak menduga akan banyak dinas-dinas yang mendaftar untuk memohon pendampingan refocussing ABTT ini.
“Supaya kami tidak kewalahan akan kita atur, seperti dinkes tadi sudah daftar pertama, nanti kita jadwalkan kapan waktunya, kita atur siapa tim-timnya dan sebagainya, baru kita tindaklanjuti lebih rinci lagi,” ucapnya.
Menurut Ewang, ABTT ini khusus untuk belanja kebutuhan di pandemi Covid-19 dikarenakan sangat mendesak, bukan untuk belanja tambahan secara umum. “Segala sesuatunya harus segera ditindaklanjuti oleh kepala dinas maupun oleh Pak Sekda, Walikota, dan Wakil, supaya kita fokuskan ke situ dulu,” paparnya.
Baca Juga: Segera Ajukan, BTT Sudah Bisa Dicairkan
Adapun rencana pendampingan, dikatakan Ewang, bisa dilakukan secepatnya. Sebab, kapanpun pihaknya sudah siap. “Nanti bagaimana kami atur SDM-nya siapa yang akan mendampingi dari Kejaksaan. Harus siap, kami harus siap, secara rinci inikan baru global, nanti secara rincinya dengan kasi-kasi dan kepala dinas, petunjuk pimpinan hampir semua Kejaksaan begitu,” pungkasnya. (M Surya)