CIREBON, SC- Setelah di segel sekira enam bulan lamanya, puluhan kios di Desa Cirebon Girang, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon kini sudah dibuka kembali oleh Satpol PP Kabupaten Cirebon, Senin (27/4/2020). Dengan telah dibukanya segel tersebut, pedagang bisa langsung menempatinya lagi untuk aktifitas jual beli seperti biasa.
Kabid Gakperunda Satpol PP Kabupaten Cirebon, Iwan Suroso mengatakan, pembukaan kembali segel kios itu dilakukan sesuai peraturan yang ada. Pasalnya, sejak Jumat (24/4/2020) lalu, seluruh izin dari dinas terkait sudah dikantongi semua.
“Awalnya kita menutup berdasarkan aturan, makanya kita membuka juga berdasarkan aturan lagi. Dan per-Jumat kemarin izin sudah keluar, karena Sabtu Minggu kemarin hari libur, maka, hari ini (kemarin) kita baru bisa lakukan untuk membuka segel sesuai dengan aturan,” ujar Iwan.
Menurut Iwan, mulai Senin (kemarin) sejumlah kios itu sudah bisa digunakan para pedagang. Semua sudah clear dan sudah beres karena semua izin termasuk IMB sudah keluar semua. “Jadi sanksi atas pelangaran itu konsekwensinya adalah, selama IMB belum keluar ya belum bisa beroperasi. Tapi selama ini masyarakat patuh, dan pemdes sebagai pengelola kooperatif mengurus izinnya,” katanya.
Baca Juga: Disdik Tegur Sekolah Tarik Iuran SPP
Sementara, Kuwu Desa Kerandon, Warnawan menjelaskan, pemdes setempat mulanya tidak tahu jika tanah bengkok di desanya yang berada di wilayah administrasi Desa Cirebon Girang itu akan dibangun sejumlah kios. Pasalnya, pihak desa menyewakan lahan ditepi jalan tersebut kepada seseorang berinisial J selama satu tahun dan dibayar per tahun. Ternyata, kata kuwu, J menyewakannya lagi kepada (calon) pedagang selama tiga tahun.
“Sama desa nyewanya, per tahun bayarnya. Cuma dia minta dari pedagang itu 3 tahun, ternyata uangnya untuk membangun (kios-kios) itu,” kata dia.
Dia menjelaskan, Pemdes Kerandon sangat memahami kondisi yang dialami para pedagang saat ini. Oleh karenanya, pihaknya tidak akan meminta uang sewa lagi kepada para pedagang selama tiga tahun kedepan.
Baca Juga: NIK Invalid Diminta Sabar, Tunggu Pemadanan Data
“Selama tiga tahun, sampai jabatan saya habis saya tidak meminta sewa lagi. Tapi kalau sudah habis, baru kita minta lagi. Sekarang biaya yang dikeluarkan pedagang paling untuk operasional saja,” paparnya seraya menambahkan bahwa 24 kios itu akan dikelola oleh Bumdes Kerandon. (Islah)