KOTA CIREBON, SC- Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) telah menyebabkan lesunya perekonomian yang memaksa beberapa perusahaan melakukan kebijakan untuk merumahkan karyawan atau melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Dihubungi via sambungan telepon seluler, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya, mengatakan bahwa jumlah karyawan asal Kota Cirebon yang dirumahkan mencapai 972.325.
“Dalam catatan yang sudah terdata di kami, tenaga kerja yang di-PHK berjumlah 46 orang. 13 orang merupakan warga Kota Cirebon, sedangkan 33 warga luar Kota Cirebon. Yang dirumahkan sebanyak 972.325 warga Kota Cirebon dan 647 warga luar Kota Cirebon,” paparnya.
Baca Juga: Warga Harus Diberikan Edukasi Covid-19
Namun, menurut Agus, dalam menangani masalah karyawan yang mengalami PHK atau yang dirumahkan, Pemerintah Kota Cirebon telah menyiapkan beberapa kebijakan dalam upaya membantu mereka.
“Khusus warga Kota Cirebon yang jadi korban PHK ataupun yang dirumahkan, insya Allah nanti bulan Mei 2020 ada insentif dari Pemerintah Daerah. Adapun besanya di kisaran; yang di PHK mendapat Rp 500 ribu selama tiga bulan, sedangkan yang dirumahkan akan mendapatkan santunan Rp 250 ribu, tergantung kondisi karyawannya, kalau misalnya perusahaan merumahkan tenaga kerja selama satu bulan, ya, insentifnya satu bulan,” tuturnya.
Mengenai tenaga kerja yang dirumahkan, Agus berpendapat, hal tersebut merupakan kebijakan tersendiri dari perusahaan, pihaknya mengaku hanya menerima laporan dari perusahaan. “Semua data yang kami terima terkait tenaga kerja yang dirumahkan berasal dari perusahaan,” katanya.
Baca Juga: Pelaksanaan Haji Tunggu Keputusan Pemerintah Arab
Agus berharap, dalam situasi serba sulit ini, perusahaan tetap bertahan dan tidak mengambil keputusan untuk memberhentikan karyawannya. Diakuinya, dalam situasi seperti ini diperlukan kesabaran yang tinggi untuk semua pihak.
“Dan saran saya, untuk mempertahankan dan menjalankan usahanya, sebaiknya perusahaan mengatur jam operasional atau diatur juga yang dirumahkan, jangan langsung di-PHK, sambil menunggu situasi normal kembali,” pungkasnya (Syaefullah)