CIREBON, SC- Seluruh Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di masa pandemi Covid-19 dihentikan sementara. Bahkan, secara nasional pemerintah telah menginstruksikan semua siswa untuk belajar di rumah, tak terkecuali para siswa di Kabupaten Cirebon.
Hingga saat ini masa pandemi Covid-19 belum juga berakhir. Sehingga, masa belajar di rumah kembali mengalami perpanjangan hingga 30 Mei mendatang. Oleh karenanya, Pemkab Cirebon terus berupaya menanggulanginya dengan menyediakan alokasi anggaran APBD hingga memotong seluruh kegiatan disetiap SKPD.
Salah satunya Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon yang anggranannya dipotong 20 persen. Persoalan muncul, karena masih ada beberapa sekolah swasta di Kabupaten Cirebon yang menarik iuran pembayaran SPP. Padahal, sekolah telah mendapat slot anggaran dari pemerintah melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Menanggapi hal itu, Kepala Disdik Kabupaten Cirebon, H Asdullah Anwar MM mengaku telah mengetahuinya. Bahkan, pihaknya sudah langsung melakukan tindakan dengan menegur pihak sekolah yang masih memungut iuran SPP. “Kita sudah dapat informasi tersebut dan sudah kita tindaklanjuti dengan melayangkan surat teguran kepada sekolah yang bersangkutan,” ujar Asdullah, Minggu (26/4/2020).
Baca Juga: Dewan Soroti NIK KK Tidak Valid, Kadisdukcapil Harus Bertanggung Jawab
Asdullah menjelaskan, teguran itu tidak hanya dilayangkan kepada pihak sekolah swasta saja, tapi juga kepada pihak sekolah negeri yang ada di bawah naungan Disdik setempat. “Jadi tegurannya untuk semua sekolah, swasta dan negeri mulai SD sampai SMP,” kata Asdullah.
Disinggung soal pungutan SPP yang dilakukan sekolah swasta, Asdullah menuturkan bahwa hal itu tidak menjadi persoalan. Yang penting, sebelumnya sudah ada kesepakatan bersama dengan para wali murid. Terlebih, diberlakukan dimasa pandemi Covid-19 seperti saat ini.
“Ya mangga, silahkan dirapatkan lagi, kan yayasan ya. Soal itu, kami serahkan kepada mereka. Kan bisa dimusyawarahkan, berapa nilainya dan penggunaannya untuk apa,” terang Asdullah.
Sehingga, sambung Asdullah, ketika ada wali murid yang merasa keberatan, bisa langsung diselesaikan di internal sekolah masing-masing. Hal itu berbeda ketika terjadi di sekolah negeri. Jika memberlakukan iuran SPP saat ini, maka sanksi berat akan dikeluarkan.
Baca Juga: NIK Invalid Diminta Sabar, Tunggu Pemadanan Data
Namun, Asdullah mengaku belum pasti pihaknya akan memberlakukan sanksi. Karena untuk mengeluarkannya, harus ada tahapan standar operasional. “Jadi, pertama ini kita tegur saja dulu. Kita berikan surat edaran, kita verifikasi, kalau masih (membandel), baru kasih sanksi,” paparnya. (Islah)