SUMBER, SC- Surat Edaran (SE) Bupati tentang pembatasan jam operasional pasar menuai protes dari para pedagang pasar tradisional di Kabupaten Cirebon. Mereka meminta ada kelonggaran pembatasan jam operasional yang sudah ditetapkan Pemkab Cirebon. Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, Mad Saleh, Rabu (8/4/2020).
Menurutnya, para pedagang pasar tradisional, khususnya pedagang pasar tradisional terbesar di Kabupaten Cirebon yakni Pasar Ciledug, keberatan dengan SE tersebut. Mereka meminta ada penambahan waktu hingga 3 jam dari ketetapan pembatasan jam operasional seperti tertuang dalam SE tersebut yakni pukul 12.00 WIB.
BACA JUGA: Satpol PP Kabupaten Cirebon Akan Ditutup Paksa Toko yang Melanggar Jam Operasonal
“Karena bagaimanapun ini masalahnya berkaitan dengan perut,” ujar Mad Saleh.
Dia menjelaskan, pada prinsipnya para pedagang mengerti dengan kondisi merebaknya Covid-19 saat ini. Mereka juga setuju dengan langkah pencegahan yang sedang dilakukan Pemkab Cirebon berupa pembatasan jam operasional pasar. Namun, mereka meminta Pemkab memberi kelonggaran waktu untuk persiapan menutup lapak dagangannya.
“Seperti di Pasar Ciledug ini, keinginan mereka kami fasilitasi dengan jajaran pimpinan muspika setempat. Dan akhirnya disepakati jam operasional sampai pukul 15.00 wib. Jadi persoalan ini sebenarnya dikembalikan ke wilayah masing-masing, bagaimana kesepakatan dengan para pedagangnya,” kata politisi partai PKB itu.
BACA JUGA: Pemkab Cirebon akan Berlakukan Lockdown Parsial
Jika setelah ada kesepakatan kemudian para pedagang kedapatan masih membandel, imbuh Mad Saleh, maka pihaknya tidak segan-segan untuk melakukan tindakan tegas. “Ya kan mereka sudah diberi kelonggaran, kalau masih membandel nanti kita akan bertindak tegas, tentu hanya berupa teguran keras saja,” paparnya.
Terpisah, Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, H Khanafi SH mengatakan, pembatasan jam operasional pasar tradisional dinilai kurang tepat dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Cirebon. Karena, dia mengungkapkan, teknis pencegahan penyebaran Covid-19 itu di antaranya adalah dengan menyediakan tempat cuci tangan dan sabun di setiap stand atau los dan kios di pasar, bukan membatasi jam operasional.
Menurutnya, yang harus dilakukan pemerintah adalah mengupayakan ketersediaan tempat cuci tangan menggunakan sabun di setiap stand atau los dan kios pedagang. “Kami mendesak pemerintah agar pembatasan jam opersional pasar bisa ditambah sampai pukul 14.00, bukan pukul 12.00. Karena pada jam-jam tersebut suhu sedang panas-panasnya sehingga virus (Corona) bisa mati,” terang Khanafi.
BACA JUGA: Pemkab Resmi Batasi Jam Operasional Pasar dan Swalayan
Dia menjelaskan, permintaan penambahan jam operasional itu atas aspirasi dari para pedagang pasar tradisional yang keberatan dengan batas waktu pukul 12.00 WIB. Selain dari pedagang pasar tradisional, lanjut Khanafi, para pedagang di Pasar Sandang Tegalgubug juga mempertanyakan pembatasan jam operasional yang dikeluarkan Pemkab Cirebon.
Seperti diketahui jam operasional di pasar sandang tersebut berbeda dengan pasar- pasar lainnya di Kabupaten Cirebon. Saat menjelang sore, para pedagang pasar tersebut baru mulai membuka lapak dagangannya hingga malam hari. Sehingga, kalau dibatasi jam 12 dikhawatirkan akan menuai reaksi berlebihan.
“Dalam SE itu memang tidak spesifik menyebutkan Pasar Sandang Tegalgubug, berarti SE itu kan berlaku untuk semua pasar termasuk Pasar Sandang Tegalgubug. Dan di pasar sandang itu saat sore justru baru mulai pada buka. Jadi harus ada pengecualian untuk Pasar Sandang Tegalgubug,” paparnya.
BACA JUGA: PAC PDIP di Kabupaten Cirebon Siap Hadang Manuver Luthfi
Berbeda dengan pasar tradisional, politisi partai Golkar itu mengaku tidak keberatan dengan pembatasan jam opersional untuk pasar modern atau minimarket. “Kalau pasar modern atau minimarket sih okey, tidak masalah,” tukasnya.
Ketika disinggung adanya rencana Pemkab Cirebon membebaskan retribusi yang dibayar pedagang sebagai “kompensasi” pembatasan jam operasional, Khanafi mengungkapkan, Komisi II DPRD sepakat dengan pembebasan retribusi tersebut meskipun tidak terlalu signifikan nilainya.
“Boleh saja retribusi dihapus. Jadi yang harus lebih ditekankan adalah retribusi parkir. Bahkan agar lebih maksimal pengelolaan retribusi parkir bisa diserahkan ke pihak swasta,” paparnya. (Islah)