KOTA CIREBON, SC- Menghadapikemungkinan datangnya bulan Ramadan 1441 H di tengah mewabahnya Corona Virus Disease (Covid-19), Menteri Agama, Fachrul Razi, mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Tata Cara Pelaksanaan Ibadah Ramadan hingga salat Idul Fitri 1441 H. Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) provinsi, pemerintah daerah kabupaten dan kota seluruh Indonesia.
Dengan adanya Surat Edaran tersebut, Pemerintah Kota Cirebon langsung mengadakan rapat terbatas dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang digelar di Balaikota Cirebon.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Syamsul Huda, S.ik, SH, M.Si, mengatakan Ramadan saat ini merupakan yang paling rawan. “Jika sebelum adanya Covid-19, masyarakat berbondong-bondong memakmurkan masjid, maka melihat situasi saat ini dan merujuk kepada Surat Edaran Kemenag, maka saya harapkan agar masyarakat bisa memaklumi, mengikuti dan mematuhi imbauan yang diberikan. Karena ini salah satu ikhtiar kita dalam memutus mata rantai Covid-19,” tegasnya.
Baca Juga: Dana Desa Pemdes Kubang 300 Juta Dirampok, Begini Kronologisnya
Lebih jauh dirinya mengaku sependat dengan semua kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. “Intinya saya sepakat dan setuju, serta satu pintu dengan semua kebijakan ataupun aturan yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Agama karena mengingat situasi serta kondisi di tengah pandemik ini. Saya yakin itu semua demi kemaslahatan bersama,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Cirebon, KH Solihin Uzer, menyatakan akan mengikuti kebijakan pemerintah tersebut. Namun menurutnya, Pemkot Cirebon jangan langsung mengeluarkan kebijakan pelarangan ibadah salat di masjid tapi lebih baik diberi waktu saat beribadah. Misalnya, waktu mengerjakan ibadah selama 10-15 menit, setelah itu baru dibubarkan. “Itu menurut saya akan lebih bijak,” ungkapnya.
Baca Juga: Relawan Siap Bantu Warga Terdampak Covid-19
Selanjutnya Uzer mengatakan, kalau memang sudah yakin Kota Cirebon sudah masuk kategori berbahaya akibat penyebaran Covid-19 dan mengakibatkan kemudharatan bagi umat Islam di Kota Cirebon, maka dirinya setuju dengan Surat Edaran tersebut dan menyarankan kepada Walikota Cirebon untuk memberikan imbauan kepada seluruh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) supaya tidak melaksanakan ibadah berjama’ah di masjid ataupun kegiatan yang bersifat mengundang kerumunan. (Syaefullah)