LEMAHABANG, SC- Pemerintahan Desa Lemahabang Kulon, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon akan melaksanakan musyawarah desa (musdes). Pasalnya, pemerintah desa setempat mengaku tak mau terjebak pada persoalan penyaluran bantuan sosial (bansos) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada warga yang terdampak Covid19.
Hal itu seperti dikatakan, Kuwu Lemahabang Kulon, Rudiana kepada Suara Cirebon, Rabu (22/04/2020). Bahkan, melalui kegiatan tersebut pihaknya tengah mempersiapkan segala sesuatunya agar sesuai dengan aturan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami dari pemerintahan desa saat ini memang menghadapi sesuatu yang sangat dilematis. Betapa tidak, hal ini dikarenakan adanya keterbatasan anggaran, namun kami tetap berkewajiban untuk menyalurkannya terhadap warga, khususnya terkait dana desa bagi warga terdampak Corona,” paparnya.
Dia mengungkapkan, tercatat desa ini memiliki sekitar 1.500 kepala keluarga (KK). Sedangkan anggaran atau kuota dari bantuan gubernur hanya untuk 220 jiwa saja, bantuan bupati 36 jiwa, dan penerima PKH/BPNT sebanyak 136. Sisanya akan ditanggung dari Dana Desa.
“Ini adalah sebuah persoalan. Namun walau bagaimanapun, kami tetap harus mencari solusi terbaik walaupun tetap dirasa tidak adil. Dan sebagai langkah awal inipun masih dalam wacana. Kami para kuwu se Kecamatan Lemahabang, kemungkinan akan membagikan bantuan yang berasal dari Dana Desa sebesar Rp200 ribu per warga,” ujarnya.
Baca Juga: Jangan Main-main Kalau Tidak Ingin Dihukum Mati
Bantuan tersebut, lanjut dia, di luar penerima PKH/BPNT, bangub dan banbup. Tetapi hal itu perlu dilakukan musdes agar ada payung hukum dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Terkait pendataan warga, pihaknya mengaku, pos siaga Covid- 19 desa setempat mencatat ada sekitar 102 perantau yang telah kembali ke Desa Lemahabang Kulon. Untuk itu, senyabta telah diimbau untuk melakukan isolasi mandiri melalui dan tetap dalam pantauan pihak desa dan relawan yang ada.
Sementara itu, Pemerintahan Desa Karangasem, Kecamatan Karangwareng telah menerapkan aturan pembatasan aktifitas warga. Bahkan, kuwu desa setempat, Heriyanto mengatakan, dalam penerapan pembatasan tersebut pihaknya telah melakukan musyawarah terlebih dulu dengan pihak terkait.
“Berdasarkan musyawarah yang dilakukan berbagai pihak, termasuk MUI, telah mengambil kesepakatan, bahwa untuk menghindari penyebaran virus Corona, kegiatan ibadah seperti Salat Jumat ataupun tarawih sementara diberhentikan, ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ” ungkapnya.
Baca Juga: Karya Bakti Koramil 2014/Weru Basmi Corona
Bahkan, pembatasan pun dilakukan untuk peziarah Sumur Keramat Asem yang selalu ramai setiap malam Jumat, terlebih kliwon. “Dengan adanya musibah Corona, kami mengharap adanya peran serta kepedulian dari semua pihak untuk secara bersama sama mengantisipasi penyebaran yang lebih meluas dengan cara mematuhi peraturan pemerintah. Toh semua ini demi kebaikan kita bersama,” pungkas Heriyanto. (Agus)