CIREBON, SC- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon kini sedang mematangkan rencana pembebasan retribusi harian yang biasa dibayarkan oleh para pedagang pasar tradisional. Hal itu menyusul telah dikeluarkannya Surat Edaran (SE) pembatasan jam operasional pasar, baik pasar tradisional maupun modern.
Seperti diketahui, untuk pasar tradisional jam operasionalnya dimaksimalkan pada pukul 12.00 WIB. Sedangkan untuk toko modern, minimarket, pembatasan waktunya hanya hingga pukul 18.00 WIB.
BACA JUGA: Pantau Jam Operasional, Satpol PP Sidak Pasar
Bupati Cirebon, Imron Rosyadi usai mengikuti teleconference dengan sejumlah menteri pada Selasa (7/4/2020) di Gedung Setda Kabupaten Cirebon mengatakan, untuk mematangkan rencana tersebut pihaknya terus mengkaji dampaknya dari berbagai aspek.
“Kita sedang matangkan rencana itu. Semoga bisa dilaksanakan dalam waktu dekat,” ujarnya.
Bupati menyebutkan, kajian dari berbagai aspek itu di antaranya meliputi aspek pedagang dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dimungkinkan terpengaruh rencana tersebut. “Kalau memang sudah bisa dilaksanakan, maka akan langsung kita lakukan. Makanya masih terus kita hitung dan kaji bersama,” kata Imron.
BACA JUGA: 7.103 Pemudik Dini Berstatus ODR
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Cirebon, H Deni Agustin SE menyampaikan, ide tersebut dinilai sangat baik bagi para pedagang. Untuk itu, pihaknya akan siap melakukan kajian sesuai dengan keinginan Bupati.
“Pembebasan biaya retribusi ini sangat membantu para pedagang. Makanya begitu kita dapat instruksi kita langsung kerjakan,” ujar Deni.
Dia menjelaskan, selama ini tarif retribusi yang dibayar pedagang berkisar di angka Rp2 ribu hingga Rp4 ribu per hari. Besaran retribusi itu berdasarkan klasifikasi lokasi tempat para pedagang. “Pedagang kan ada yang lemprakan, ada yang los dan kios. Kalau angka retribusinya memang segitu. Meskipun kelihatannya tidak besar, tapi sangat berarti bagi para pedagang,” terangnya.
BACA JUGA: Harga Gas Melon di Pangkalan Hanya Rp16 Ribu per Tabung
Namun, dengan adanya rencana tersebut, Deni mengakui ada potensi PAD yang mungkin akan menurun apabila kebijakan tersebut diberlakukan. Dia menyebutkan hal itu sudah menjadi risiko dari kebijakan yang diambil. Tapi, dia melihat rencana tersebut ada manfaat yang diberikan Pemda, khususnya kepada para pedagang.
“Kalau kehilangan PAD itu sudah risiko, tetapi hilang juga kan manfaatnya bagi pedagang. Semoga kebijakan itu bisa secepatnya kita lakukan,” ungkapnya. (Islah)