SUMBER, SC- Sebanyak 60 personil Satpol PP Kabupaten Cirebon dengan menggunakan kendaraan roda empat, dan roda enam menyisir sejumlah tempat di wilayah Kabupaten Cirebon. Mereka dibagi menjadi tiga tim untuk menyisir tiga wilayah di Kabupaten Cirebon.
Tim pertama bergerak menyisir daerah Mundu-Talun-Jalan Sultan Agung Tirtayasa-Kedawung-Cideng-Jalan Tuparev-Jalan Panembahan-Plered- wilayah jalur Weru ke sumber-Hutan Kota-Taman PKK. Tim ke dua, jalur Ciperna-Beber-Greged-Sedong-Lemahabang-Astanajapura. Dan tim ke tiga menyisir jalur pantura Pangenan-Gebang-Babakan-Pabuaran-Ciledug-Waled-Karangwareng-Karangsembung-Lemahabang-dan Astanajapura.
Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, Ade Setiadi melalui Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas), Iman Sugiharto mengatakan, kegiatan digelar pada Sabtu malam (18/4) mulai pukul 18.00 sampai pukul 22.00 WIB. Dari kegiatan tersebut Satpol PP Kabupaten Cirebon masih menemukan beberapa mini market, pusat perbelanjaan, toko swalayan, pasar rakyat atau pasar tradisional, cafe dan kerumunan orang yang melanggar Surat Edaran (SE) Bupati Cirebon di tengah pandemi Covid-19.
BACA JUGA: Satpol PP Kabupaten Cirebon Akan Ditutup Paksa Toko yang Melanggar Jam Operasonal
Selain itu, sejumlah tempat hiburan seperti karaoke, cafe, pub, diskotik, gedung bioskop dan destinasi wisata lainnya masih buka seperti biasa. Sejumlah tempat hiburan tersebut telah melanggar SE Bupati Nomor 556/720/Disbudparpora tentang penutupan sementara sejumlah tempat hiburan. “Kita temukan ada delapan mini market yang masih melanggar. Di antaranya mini market lokal dan nasional,” ujar Iman Sugiharto, Minggu (19/4/2020).
Iman menjelaskan, salah satu cafe yang melanggar alias masih melakukan aktivitas adalah café F yang terletak di Jalan Tuparev, Kecamatan Kedawung. Tim kemudian melakukan pembinaan dan meminta pemilik untuk menutup outlet tersebut. “Kalau masih melanggar maka kita akan melangkah pada pemberian sanksi yang lebih tinggi,” kata Iman.
Di tempat lainnya, tim juga masih menemukan kerumunan masyarakat dan muda-mudi di tiga titik yakni di Alun-alun Lemahabang, Hutan Kota Sumber dan Taman PKK Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA: Satpol PP Patroli Batas Jam Operasional Toko
“Kita mengimbau mereka untuk membubarkan diri pulang ke rumah. Untuk pedagang di Alun-alun Lemahabang, Taman PKK Sumber kita minta agar mereka menyediakan tempat cuci tangan dan menggunakan masker serta membatasi jam operasional,” papar Iman.
Sedangkan di taman PKK dan Hutan Kota Sumber, tim mengamankan sebanyak enam pasang muda-mudi dan tujuh orang pelajar. Mereka dibawa ke kantor Satpol PP untuk diberi pembinaan. “Kita panggil orang tuanya dan diberikan pemahaman mengenai kebijakan pemerintah soal sosial distancing atau physical distancing,” jelas Iman.
BACA JUGA: Suruh Belajar di Rumah Malah Keluyuran, Sejumlah Pelajar Kena Tegur Satpol PP
Dia menambahkan, kegiatan tersebut akan terus dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Cirebon. (Islah)