CIREBON, SC- Anggota DPR RI, H Akhmad Satori melaporkan salah satu rumah sakit (RS) swasta di Kabupaten Cirebon berikut salah seorang perawatnya ke polisi atas dasar penyebaran informasi bohong atau hoaks. Dirinya merasa geram karena status kesehatannya disebarkan ke publik.
Satori menjelaskan, peristiwa itu bermula pada Jumat (17/4/2020). Dirinya memang berencana untuk menunaikan salat di masjid salah satu RS swasta tersebut. Namun, sebelum salat, dirinya melakukan pemeriksaan diri secara rutin ke RS tersebut. Saat itu suhu badannya memang panas
“Menurut dokter pada saat itu hanya sekadar demam. Dan oleh pihak dokter langsung dironsen dan hasil ronsen pun saya tidak mengetahuinya, hasilnya bagaimana. Dari pihak dokter langsung menelpon istri dan memberi tahu bahwa ketika dironsen ada ronsenan yang menurut dokter itu tidak bagus lalu dirujuk ke salah satu rumah sakit di Jakarta,” kata Satori, Senin (27/4/2020).
Baca Juga: NIK Invalid Diminta Sabar, Tunggu Pemadanan Data
Dia menjelaskan, ketika sampai di Jakarta dan diperiksa oleh pihak dokter di salah satu rumah sakit ini hanya sekadar batuk biasa. Namun, setelah pulang ke Cirebon telah ramai informasi, bahwa dirinya positif Covid-19.
“Dengan adanya isu-isu tersebut saya langsung melakukan tes repid. Dan biar lebih jelas lagi, saya melakukan tes yang lebih lengkap lagi, yaitu swab dan hasil dari keduanya negatif,” terangnya.
Untuk itu, dirinya dan keluarga mengaku merasa dirugikan dan harus menanggung beban moral. Pasalnya, pihak RS dan salah satu perawatnya tersebut menyebarkan informasi mengenai status kesehatannya yang menyatakan positif Covid-19 begitu lengkap, dari mulai nama, alamat, hingga profesi.
Bahkan, sahabat hingga rekan-rekannya pun harus menanggung dampak dari isi hoaks tersebut, karena mereka diminta isolasi mandiri di rumah masing-masing. “Saya kasihan dengan teman-teman dan rekan-rekan saya yang pernah berkegiatan dengan saya, mereka semua menjalani isolasi mandiri,” tandasnya.
Baca Juga: Disdik Tegur Sekolah Tarik Iuran SPP
Dia juga menjelaskan, laporan tersebut atas dugaan penyebaran informasi hoaks, pencemaran nama baik, UUD ITE, kode etik rumah sakit dan etika yang sebagaimananya dirahasiakan. (Arie)