CIREBON, SC- Satpol PP Kabupaten Cirebon akan menindak tegas pelaku usaha yang melanggar Surat Edaran (SE) Bupati Cirebon nomor 510/784/Disperdagin tentang pembatasan jam operasional toko modern, swalayan dan minimarket.
Kabid Trantib Satpol PP Kabupaten Cirebon, Iman Sugiharto mengatakan, untuk memastikan imbauan tersebut dipatuhi, pihaknya melakukan monitoring dan pembinaan kepada para pelaku usaha sesuai surat edaran tersebut.
BACA JUGA: Jam Operasional Dibatasi, Pedagang Pasar di Kabupaten Cirebon Bereaksi
Selain itu, lanjut dia, aparat keamanan pun telah melakukan imbauan kepada masyarakat Kabupaten Cirebon untuk tidak berkerumun. Untuk itu, para pedagang juga diimbau untuk lebih menaati surat edaran perihal jam operasional tersebut.
“Kami juga sudah mulai patroli bersama TNI dan Polri jauh-jauh hari sebelum surat edaran ini di terima untuk membubarkan masyarakat yang berkumpul tanpa ada keperluan yang mendesak,” ujar Iman kepada Suara Cirebon, Rabu (8/4/2020).
BACA JUGA: Pemkab Cirebon akan Berlakukan Lockdown Parsial
Dia mengungkapkan, surat edaran ini sudah mulai diterima kalangan pelaku usaha. Sehingga mereka harus melaksanakan apa yang tercantum dalam surat tersebut. “Bilamana masih ada toko yang belum tutup pada jam yang di tentukan, kita akan paksa tutup,” tegasnya.
Seperti diketahui, dalam SE tersebut dijelaskan pembatasan jam operasional toko modern, swalayan dan minimarket, yakni mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Namun, hal itu berbeda dengan minimarket yang berada di rest area tol. Jam operasional minimarket tersebut bisa selama 24 jam non stop. Namun, pihak minimarket harus menerapkan SOP yang sudah disarankan oleh pemerintah.
Sementara, untuk pasar tradisional, Pemkab Cirebon mengatur jam operasionalnya mulai pukul 02.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB. “Kalau waktu operasional pasar tradisional se-Kabupaten Cirebon dimulai sejak pukul 02.00 wib hingga pukul 12.00 WIB,” papar Imron.
BACA JUGA: Pemkab Resmi Batasi Jam Operasional Pasar dan Swalayan
Untuk supermarket maupun minimarket, Bupati menegaskan agar mereka mengaktifkan layanan order online atau delivery service dengan batas minimal belanja Rp100 ribu. Hal itu, imbuh Bupati, berlaku juga bagi rumah makan, cafe, coffe shop dan waralaba fast food. Sejumlah tempat kongkow itu diminta untuk tidak melayani makan di tempat bagi konsumen. Melainkan, menerapkan layanan drive thru atau layanan delivery service melalui pesanan online. (Arie)