KOTA CIREBON, SC- Mulai 12 April 2020, PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan mewajibkan para penumpang moda transportasi ini untuk memakai masker ketika di stasiun maupun di dalam kereta api.
Hal tersebut disampaikan Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon, Luqman Arif kepada Suara Cirebon melalui pesan singkat, Rabu (8/4/2020).
Dia mengungkapkan, peraturan tersebut wajib dipatuhi seluruh penumpang. Karena, akan ada sanksi untuk mereka jika melanggar dengan tidak memakai masker.
BACA JUGA: PT KAI Daop III Cirebon Cegah Corona Virus
“Bagi penumpang yang tidak mengenakan masker atau kain penutup mulut dan hidung, dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan penuh,” ujarnya.
Luqman menambahkan, pemberlakukan aturan bagi para penumpang untuk memakai masker ini sejalan dengan kebijakan pemerintah sesuai rekomendasi WHO. Bahkan, kebijakan tersebut mengharuskan seluruh masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Untuk itu, lanjut Luqman, dalam beberapa hari menjelang 12 April ini, pihaknya mulai menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat melalui pengumuman di stasiun, kereta, media sosial, dan berbagai media lainnya.
“Terus kami juga sosialisasikan kepada para penumpang. Kebijakan ini belaku nanti tanggal 12 April,” ujarnya.
BACA JUGA: Tanggal Cantik 20-02-2020, PT KAI Tebar Hadiah untuk Para Penumpang di Dalam Gerbong
Selain itu, pihaknya juga terus mengimbau para penumpang untuk menjaga jara, baik di stasiun atau di dalam kereta, dan sering mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir atau handsanitizer.
“Kami harap penumpang dapat mematuhi aturan tersebut agar dapat mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api,” tutup Luqman. (M Surya)